Dark/Light Mode

Aliran Dana Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Masih Jadi Omongan

Guspardi Gaus: Jangan Bikin Sensasi Di Tengah Masyarakat

Kamis, 28 Desember 2023 06:30 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan tentang aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024 yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih ramai dibahas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, aliran dana itu bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Transaksi mencurigakan itu, terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, pengaturan dana kampanye di Indonesia memang secara sistemik dibuat untuk tidak mampu menjangkau akuntabilitas dan kebenaran dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Baca juga : Partai Garuda: Maaf, Jika Kemampuan Gibran Bikin Kalian Sakit Hati Dan Terluka

Menurut dia, kepatuhan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melaporkan dana kampanye yang sebenarnya mereka terima dan keluarkan, juga amat rendah.

"Dana yang dikeluarkan Caleg dan partai, tidak sebatas hanya pada masa kampanye. Namun, laporan yang mereka buat, hanya untuk dana yang diterima dan dibelanjakan pada masa kampanye, yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Titi kepada Rakyat Merdeka.

Dia pun berpendapat, selama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menempatkan pengawasan dana kampanye sebagai prioritas isu. Apalagi lagi, kata Titi, temuan PPATK banyak yang tidak jelas tindak lanjutnya oleh Bawaslu.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Harus Transparan Berapa Dan Di Mana Saja ODGJ Itu

"Padahal, Undang-Undang Pemilu mengatur pemidanaan bagi yang melakukan manipulasi dalam pelaporan dana kampanye. Tapi, pembuktiannya tidak dilakukan atau tidak berhasil dilakukan," tambah Titi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta PPATK membuka semua aliran dana yang diduga mencurigakan itu.

Dia mewanti-wanti PPATK jangan hanya mencari sensasi. "PPATK harus profesional. Kalau memang ada pelanggaran hukum, laporkan saja ke penegak hukum," katanya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga : Ini Cara Ganjar Ciptakan Lapangan Kerja Dan Atasi Pendapatan Rendah Masyarakat

Untuk membahas hal ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.