Dark/Light Mode

Masyarakat Tak Boleh Ngintip Penyumbang Dana Kampanye

Idham Holik: Kami Publikasikan Jika Penyumbang Berkenan

Sabtu, 27 Januari 2024 06:40 WIB
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Mengenai sumbangan dana kampanye, apakah semua wajib dilaporkan ke KPU? 

Sumbangan dana kampanye wajib dilaporkan. Bahkan, kami meminta kepada para penyumbang, agar hal tersebut dilaporkan secara harian kepada KPU. 

Hal itu sudah ada aturannya ya? 

Sudah ada. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. 

Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Nggak Bakal Dibuka Ke Publik

Mengenai daftar penyumbang dana kampanye, kok tidak dibuka ke publik? 

Prinsipnya, kalau para penyumbang ini berkenan namanya dipublikasikan, maka kami akan publikasikan. 

Sistemnya, ada persetujuan penyumbang dana kampanye Pemilu?

Pada formulir tersebut, ada (tulisan), setuju atau tidak namanya disebut atau dipublikasikan.

Baca juga : Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Kalau tidak setuju, laporannya bagaimana?

Pada laporan dana kampanye, semua itu akan disampaikan kepada akuntan publik. Ada di pedoman pelaporan dana Pemilu Hal itu diatur secara lengkap. 

Soal dana kampanye Pemilu, apa masyarakat bisa mengetahuinya? 

Bisa, lewat info Pemilu.

Baca juga : Ketum Projo: Kami Tunggu Perintah

Belum lama ini, ada partai yang pengeluaran dana kampanyenya sangat kecil, meskipun sudah diperbaiki. Apa langkah KPU agar tidak terjadi hal seperti itu lagi? 

Kami sudah menyampaikan kepada partai politik, agar memperhatikan aturan teknis pedoman Pemilu. Agar, akurat dalam menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 27 Januari 2024 dengan judul "Masyarakat Tak Boleh Ngintip Penyumbang Dana Kampanye, Idham Holik: Kami Publikasikan Jika Penyumbang Berkenan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.