Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masyarakat Tak Boleh Ngintip Penyumbang Dana Kampanye
Idham Holik: Kami Publikasikan Jika Penyumbang Berkenan
Sabtu, 27 Januari 2024 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuka identitas penyumbang dana kampanye.
Tidak membukanya ke publik, maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Data itu, hanya bisa dibuka dengan persetujuan pihak penyumbang.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, KPU tidak membuka identitas penyumbang dana kampanye, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Nggak Bakal Dibuka Ke Publik
KPU, lanjut Idham, akan memberikan akses data Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada publik dan Bawaslu, sesuai kewenangan atributif menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi yang tidak bisa dibagikan, adalah identitas penyumbang dana kampanye. Sebab, informasi tentang identitas, termasuk salah satu informasi yang dikecualikan,” jelas Idham, Senin (22/1/2024).
“Data tentang penyumbang dana kampanye, baru dapat dipublikasikan atau diakses Bawaslu, jika penyumbang itu secara mandiri mengizinkan namanya dipublikasikan,” sambung mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Baca juga : Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan
Selain itu, kata Idham, KPU tidak bisa memberitahukan akun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pemilu. Kata dia, pemberitahuan baru akan diberikan setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik. Sebab, nomor rekening bank juga termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU KIP.
“KPU mengedepankan prinsip keterbukaan, selama hal tersebut diatur perundang-undangan,” tandas mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini.
Anggota Bawaslu Puadi, mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Pihaknya dibatasi KPU dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka.
Baca juga : Ketum Projo: Kami Tunggu Perintah
Sebetulnya, kata Puadi, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Tapi, pembacaan laporan dana kampanye itu, tidak dapat dilakukan Bawaslu di seluruh tingkatan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adian Hafiz menilai, tindakan menutup akses informasi penyumbang dana kampanye Pemilu, mencederai semangat transparansi. Menurut dia, penyumbang dana kampanye, semestinya diklasifikasikan sebagai informasi publik.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Idham Holik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya