Dark/Light Mode

KPU Sebut Sesuai Undang-Undang

Penyumbang Dana Kampanye Nggak Bakal Dibuka Ke Publik

Selasa, 23 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuka identitas penyumbang dana kampanye ke publik ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hanya bisa dibuka dengan persetujuan pihak penyumbang.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik men­jelaskan, aturan tidak membuka identitas penyumbang dana kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPU, kata Idham, akan memberi­kan akses data Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada publik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai kewenangan atributif yang dimiliki menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Kemenkop UKM Sebut Penyaluran KUR Dengan Skema Credit Scoring Bakal Diuji Coba

“Informasi yang tak bisa dibagikan adalah identitas penyumbang dana kam­panye. Sebab, informasi soal identitas termasuk salah satu informasi yang dike­cualikan,” jelas Idham dalam keterangan­nya, Senin (22/1/2024).

“Penyumbang dana kampanye baru da­pat dipublikasi atau diakses oleh Bawaslu, jika penyumbang dana kampanye secara mandiri mengizinkan namanya dipublikasikan,” sambung mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Selain akses Sikadeka, kata Idham, KPU juga tidak bisa memberitahukan akun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu.

Baca juga : Relawan AMIN Di Jepara Andalkan Kampanye Mulut Ke Mulut

Kata dia, pemberitahuan baru akan diberikan setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik. Sebab, nomor rekening bank juga termasuk dalam salah satu informasi yang dikecualikan yang diatur dalam UU KIP.

“KPU mengedepankan prinsip keter­bukaan selama hal tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tandas mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini.

Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Pihaknya dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka oleh KPU.

Baca juga : Kampanye Akbar Bakal Dimulai

Sebetulnya, kata Puadi, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Tapi, pem­bacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.