Dark/Light Mode

KPU Bakal Mengkoreksi Kesalahan Data Di Sirekap

Idham Holik: Operator Sirekap KPU Dapat Mengkoreksinya

Sabtu, 17 Februari 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait viralnya perbedaan data antara formulir C hasil perolehan suara dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). KPU mengakui, sistem konversi untuk membaca data, terdapat kesalahan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, formulir C hasil plano yang diunggah tersebut, secara otomatis dikonversi. Menurut Hasyim, dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan.

“Kami di KPU pusat, melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya, dengan konversinya yang salah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca juga : 27 Petugas KPPS Meninggal

Hasyim menuturkan, pihaknya juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Pihaknya, segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.

“Tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan, akan kami koreksi sesegera mungkin,” jelasnya.

Meski begitu, Hasyim menyampaikan, Sirekap akan mengetahui jika memang terdapat kesalahan konversi. Dia menyebut, total ada 2.325 TPS yang mengalami salah konversi.

Baca juga : Industri Manufaktur Kita Dan Berdaya Saing Mendunia

“Di dalam sistem Sirekap, ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir yang diunggah itu, berbeda,” jelasnya.

Namun, Hasyim mengaku bersyukur, karena publik  dapat memonitor jika terdapat kesalahan-kesalahan. Dia menegaskan, KPU tetap akan menggunakan Sirekap.

“Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu, dan hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi, nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam. Semuanya kita publikasikan apa adanya,” jelasnya.

Baca juga : Waspada... Anak Muda Jadi Target Pinjol Ilegal

Sirekap dikembangkan dan digunakan KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk  memanfaatkan Sirekap pada Pemilu mendatang, demi Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha ikut menyoroti kasus ini. Menurut dia, ada keanehan pada situs KPU yang menunjukkan perolehan hasil perhitungan suara di TPS dan di situs KPU. Dia menilai, seharusnya ada pengecekan awal saat data itu baru dimasukkan.

Untuk membahas persoalan ini, berikut wawancara selengkapnya dengan Anggota KPU Idham Holik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.