Dark/Light Mode

Mudah-mudahan Tidak Bertambah Lagi

27 Petugas KPPS Meninggal

Sabtu, 17 Februari 2024 07:25 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: Dok. KPU)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau dan Sulawesi Utara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengaku masih mendata jumlah petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia menegaskan, jumlah tersebut tidak sebanyak Pemilu 2019 yang berjumlah 894 orang.

“Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini masih lakukan pendataan,” ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Baca juga : Industri Manufaktur Kita Dan Berdaya Saing Mendunia

KPU, kata Idham, masih mencari informasi tentang waktu meninggalnya anggota KPPS tersebut. Pertama, apakah meninggalnya sebelum pemungutan suara. Atau kedua, pada hari H, saat hari pemungutan suara. Dan atau ketiga, pasca pemungutan suara.

“Hal itu masih harus dipastikan lebih dulu,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Sebetulnya, jelas Idham, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Pertama, menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua, menghitung su­rat suara DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga : Waspada... Anak Muda Jadi Target Pinjol Ilegal

“Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu,” jelas Idham.

Hanya saja, Idham mengungkapkan, saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) masih memandang cukup satu panel. Yaitu, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada penghitungan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, sama persis dengan Pemilu 2019.

“Beban kerja yang berat untuk petugas KPPS akibat penghitungan suara harus selesai di TPS. Proses penghitungan su­rat suara tidak boleh berhenti dan harus selesai di TPS. Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi (tambahan) 12 jam setelah pemungutan suara,” imbuh Idham.

Baca juga : Putin Lebih Sreg Biden Jadi Presiden Amerika

Sebagai informasi, KPU telah meny­iapkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugas kepemiluan. Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.