Dark/Light Mode

Gemar Belanja Online

Waspada... Anak Muda Jadi Target Pinjol Ilegal

Sabtu, 17 Februari 2024 07:05 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto Istimewa.
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto Istimewa.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Mereka terdeteksi mengincar kaum muda yang senang belanja online.

Tak hanya itu, sebanyak 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi pun diblokir.

Tercatat sejak 2017-31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Menyoal ini, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, maraknya pinjol ilegal dan pinpri harus ditangani secara cepat.

Baca juga : Putin Lebih Sreg Biden Jadi Presiden Amerika

Dia mengimbau OJK dan Satgas PASTI untuk terus proaktif, termasuk dengan memberikan edukasi melalui media sosial.

“Kita sadar betul, semakin berkembangnya teknologi, pinjaman ilegal ini juga semakin bervariatif. Maka, OJK perlu didorong untuk melakukan penegakan hukum kepada dalang dari pinjaman ilegal itu,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/2/2024).

Dia menegaskan, kasus pinjol ilegal yang menjerat nasabah dengan bunga tinggi erat kaitannya dengan tindak pidana. Selain itu, cara penagihan pinjol juga kerap disertai ancaman. Bahkan tidak jarang pinjol ilegal meneror, dan menyebarkan informasi pribadi korban saat melakukan penagihan.

“Penegakan hukum harusnya bisa menjerat pelaku pinjol ilegal dengan hukum pidana, selain perdata. Karena (hukuman) yang sudah ada, sepertinya tidak membuat mereka jera,” tuturnya.

Baca juga : Semoga Makin Banyak Anak Jakarta Hobi Baca

Dia meminta masyarakat tidak gampang tergiur dan mewaspadai tawaran yang diberikan oleh pinjol ilegal. Baik dari segi bunga yang tidak masuk akal, maupun dari aspek legalitas, apakah terdaftar dalam OJK atau tidak.

Terutama, adanya kecenderungan dari kalangan anak muda yang memiliki kredit macet cukup tinggi. Pada 2022, untuk peminjam di bawah 19 tahun, proporsi kredit macet ke outstanding cukup besar.

Maklum, kata Nailul, anak muda Indonesia rata-rata penghasilannya masih relatif rendah. Ditambah pola belanja online yang meningkat dari sebelum masa pandemi lebih dari dua kali lipat.

Nailul mengatakan, meski kehadiran pinjol menjadi salah satu alternatif pembiayaan, Huda menilai, kemudahan mengakses pinjol menjadi bumerang tersendiri bagi anak muda.

Baca juga : Manchester City Vs Chelsea, Upaya The Citizens Kudeta Si Merah

Peminjam usia muda saat ini sangat potensial, dengan rata-rata pinjaman Rp 2,3 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan awal 2021.

Menurutnya, penduduk usia muda saat ini menjadi incaran perusahaan pinjol, baik yang legal maupun ilegal. “Sifat konsumtif mereka menjadi salah satu daya tarik bagi pinjol,” kata Nailul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.