Dark/Light Mode

KPU Bakal Mengkoreksi Kesalahan Data Di Sirekap

Idham Holik: Operator Sirekap KPU Dapat Mengkoreksinya

Sabtu, 17 Februari 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Perolehan suara di website KPU kerap dipersoalkan  masyarakat karena ada perbedaan dengan penghitungan suara di TPS. Tanggapan Anda?

Untuk memastikan terwujudnya Pemilu Serentak 2024 yang berintegritas, dalam hal ini prinsip jujur dan akuntabel, sesuai Pasal 3 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, ada yang harus kami lakukan.

KPU harus memastikan data hasil perolehan suara peserta Pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) dan yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id, akurat.

Bagaimana teknisnya?

Baca juga : 27 Petugas KPPS Meninggal

Akurasi data perolehan suara peserta Pemilu, diindikasikan dengan adanya data yang sinkron (sesuai), antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut, yang ditampilkan dalam data numerik.

Bagaimana langkah KPU tentang ramainya komplain tentang perbedaan angka di sirekap dan gambar C1 Plano?

Ada dua teknologi pembacaan terhadap data, dalam foto Formulir Model C.Hasil (format Plano) yang digunakan oleh Sirekap.

Apa saja itu?

Baca juga : Industri Manufaktur Kita Dan Berdaya Saing Mendunia

OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres. Jika terjadi kesalahan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinan KPPS melakukan edit (uneditable) dan/atau koreksi data (uncorrecrtible).

Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK, dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, atau oleh operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.

Selain itu?

OCR (Optical Character Recognation) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota). Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR. Teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS, pasca unggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil, melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.

Baca juga : Waspada... Anak Muda Jadi Target Pinjol Ilegal

Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya.

Jadi, kekeliruan data masih bisa diperbaiki ya?

Dengan teknologi Sirekap, masyarakat, khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 17 Februari 2024 dengan judul "KPU Bakal Mengkoreksi Kesalahan Data Di Sirekap Idham Holik: Operator Sirekap KPU Dapat Mengkoreksinya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.