Dark/Light Mode

Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Sigit Widodo: Sebaiknya Memakai Ambang Batas Fraksi

Minggu, 3 Maret 2024 07:40 WIB
Sigit Widodo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Sigit Widodo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
MK mengeluarkan putusan PT 4 persen harus diubah sebelum 2029. Bagaimana tanggapan Anda?

Kita harus hormati putusan MK yang final dan mengikat itu. Ya, kita jalankan saja putusan itu.

Tapi, partai yang di parlemen seperti PDIP dan NasDem ingin mengubahnya bukan menurunkan angka, malah menaikkan dari 4 persen ke 6 bahkan 7 persen. Tang­gapan Anda?

Itu hak masing-masing partai poli­tik yang ada di DPR. Tapi, ketika kita bicara putusan MK, semangat­nya itu untuk menurunkan, bahkan menghilangkan sama sekali. Harus dilaksanakan, karena putusan MK itu final dan mengikat.

Baca juga : Beringin Akui Efek Dari Dukung Prabowo-Gibran

Harusnya diturunkan angkanya, bukan malah dinaikkan, ya?

Kalau kita melihat gugatan teman-teman dari Perludem itu, semangat­nya menghilangkan, bukan hanya menurunkan. Kalau dinaikkan angkanya, justru tidak sesuai dengan semangat gugatannya.

Tapi ada pandangan, ketika angka PT itu diturunkan, justru mundur. Sebab, itu sudah dilakukan 10 hing­ga 15 tahun lalu. Tanggapan Anda?

Kalau kita lihat kondisinya saat ini dengan 15 tahun yang lalu, itu berbeda atau tidak. Pasti berbeda. Kami justru melihatnya parlemen lebih produktif pada awal-awal refor­masi dibandingkan dengan parlemen sekarang.

Baca juga : Jokowi Minta Sekolah Juga Jadi Safe House

PSI maunya seperti apa?

Bagi PSI, sebetulnya berapa pun kursi yang didapat partai politik, itu sah. Nah, yang perlu diatur adalah untuk pembentukan fraksi di DPR. Jadi, semacam elektoral fraksi.

Misalnya?

Pada tahun 1999, PKS dan PAN bergabung. Partai lain yang kursinya sedikit juga bergabung untuk mem­bentuk satu fraksi. Itu lebih sehat.

Baca juga : KPU Klaim Tak Terganggu Tahapan PSU Jalan Terus

Sama seperti pembentukan fraksi-fraksi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 03 Maret 2024 dengan judul "Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Sigit Widodo: Sebaiknya Memakai Ambang Batas Fraksi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.