Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggaran Subsidi Rumah Menurun 24 Persen
Angka Backlog Makin Tinggi
Minggu, 3 Maret 2024 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta lebih menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil dalam hal pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Hal ini menyusul menyusutnya anggaran Pemerintah untuk pengadaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tahun 2024 ini.
Ketua Komisi V DPR Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan, alokasi dana pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar Rp 13,72 triliun untuk tahun 2024. Alokasi anggaran tersebut untuk pembangunan 166 ribu unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga : Awas, Kondisi Global Jadi Batu Sandungan
“Hanya saja anggaran rumah subsidi tersebut turun 24 persen dari target 220.000 unit rumah,” kata Andi Iwan Darmawan Aras dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Program FLPP ini merupakanintervensi pemerintah untuk mengatasi masalah affordability dan accessability khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program ini, pemerintah membuat kebijakan untuk bisa membantu MBR yang ingin memiliki dan menghuni rumah sendiri.
Baca juga : Tokopedia Bakal Jadi Jawara E-Commerce
Adapun dukungan anggaran program FLPP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 sebesar Rp 13,72 triliun. Jumlah ini turun signifikan jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang jumlahnya mencapai Rp 26,3 triliun.
Andi menilai, penurunan anggaran bantuan rumah subsidi bagi rakyat berpenghasilan rendah ini tentu menjadi perhatian bagi parlemen. Sebab berkurangnya alokasi pemenuhan rumah ini berlangsung di tengah tantangan besar negara mengingat backlog atau kekurangan rumah yang mencapai 12,7 juta rumah.
Baca juga : Diguyur Hujan Seharian 38 Titik Terendam Banjir
“Oleh karena itu, keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar tempat tinggal seharusnya semakin ditingkatkan karena laju kebutuhan rumah terus bertambah,” tegas politisi Fraksi Gerindra ini.
Dia menegaskan, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal harus menjadi prioritas pembangunan Pemerintah. Hal ini juga menjadi amanat UUD 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) yang menyebutkanbahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya