Dark/Light Mode

Cukai Makanan Cepat Saji Menimbulkan Kontroversi

Firman Soebagyo: Semua Biaya Yang Timbul Dibebankan Ke Pembeli

Senin, 12 Agustus 2024 07:50 WIB
Firman Soebagyo, Anggota Badan Legislasi DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Firman Soebagyo, Anggota Badan Legislasi DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu mengatur soal cukai bagi makanan cepat saji. Tanggapan Anda?

Kalau makanan cepat saji itu dikenakan cukai, akhirnya semua pengusaha akan berhitung. Mereka tidak mau rugi. Maka, semua biaya yang timbul itu akan dibebankan kepada pembeli. Tidak ada pengusaha yang mau menanggung itu. Selain itu, pengusaha kan juga bayar pajak.

Jika pemberlakuan cukai dibebankan ke pembeli, maka memberatkan rakyat, dong?

Baca juga : Agus Sujatno: Kembalikan Dana Yang Terkumpul Untuk Edukasi

Ya, kalau itu semua dibebankan kepada pembeli, maka konsekuensinya adalah akan menjadi beban masyarakat. Daya beli menjadi berkurang. Efeknya akan dirasakan pelaku usaha juga.

Jadi, harus bagaimana?

Filosofi Undang Undang Cipta Kerja itu kan jelas. Dalam rangka menghadapi gonjang-ganjing ekonomi global, maka pemerintah membuat regulasi untuk memberikan kemudahan, memberikan karpet merah kepada pelaku usaha. Yang sifatnya itu adalah memberikan insentif dan kemudahan, juga keringanan.

Baca juga : Gencarkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Tetapi kalau faktanya seperti itu, artinya berbalik. Berbalik bahwa itu tidak memberikan kemudahan, tidak memberikan insentif, tidak memberikan karpet merah, tetapi malah memberikan beban kepada pelaku usaha. Jadi, tidak seperti semangat Undang Undang Cipta Kerja.

Jika cukai makanan cepat saji ini tetap diberlakukan, kira-kira apa dampaknya?

Pengusaha mungkin berhitung. Kalau hitung-hitungannya berat, ya dia akan capital flight, memindahkan usahanya ke luar negeri.

Baca juga : PDIP Tidak Mungkin Bergabung Ke KIM

Tapi, soal cukai makanan cepat saji itu amanat dari undang-undang kesehatan?

Apapun undang-undangnya, itu kan dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Karena itu, dalam undang-undang kesehatan itu kan harusnya mengacu kepada UU Cipta Kerja. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 12 Agustus 2024 dengan judul "Cukai Makanan Cepat Saji Menimbulkan Kontroversi, Firman Soebagyo: Semua Biaya Yang Timbul Dibebankan Ke Pembeli"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.