Dark/Light Mode

Dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Dharma-Kun Tak Hadir Di Bawaslu

Haykal: Bawaslu Jakarta Sudah Terlambat

Sabtu, 24 Agustus 2024 07:40 WIB
Haykal, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Haykal, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih berlanjut. 

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, mengaku masih menelusuri kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, penetapan Dharma-Kun mempertimbangkan laporan-laporan. Yakni, laporan-laporan dari Bawaslu terkait dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Baca juga : Airlangga Bawa Pesan Hidup Rukun Dan Guyub

Dia menjelaskan, data verifikasi faktual pertama yang Memenuhi Syarat (MS) 183.001, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 538.220. Selanjutnya, kata dia, data verifikasi faktual kedua menjadi 494.064, dukungan TMS 332.702 dukungan. “Total data memenuhi syarat adalah 677.065,” kata Dody di Jakarta.

Setelah proses rapat panjang, Dody menegaskan, Dharma-Kun ditetapkan berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 677.065. Jumlah ini telah melampaui syarat minimal dukungan, yaitu 618.968.

“Terdapat pengurangan dari pleno pada Kamis (15/8/2024). Pengurangan ini tentunya berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” ucap Dody.

Baca juga : Banteng: Taati Putusan MK!

Lantas, apakah dugaan pencatutan NIK itu tidak menjadi pertimbangan? Hanya memperhitungkan angka-angka?

Terkait dugaan pencatutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo menjelaskan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta sudah mulai memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk bakal paslon Dharma-Kun. “Namun Dharma-Kun tidak hadir,” jelasnya.

Untuk itu, Benny bilang, Bawaslu melakukan pemanggilan kembali kepada bakal paslon Dharma-Kun. Pemanggilan kedua tersebut, dilakukan pada Sabtu (24/8/2024).

Baca juga : Koalisi Tidak Jelas, PDIP Siap-siap Tinggalkan PKB

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai, langkah Bawaslu Jakarta memanggil pihak terkait dugaan pencatutan tersebut, sangat terlambat. Meskipun terlambat, kata dia, dengan pemanggilan tersebut bisa menuntut keadilan dan keterbukaan.

“Ini harusnya bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat sipil untuk melihat, bagaimana permasalahan pencatutan ini diselesaikan oleh pihak yang berwenang,” ucapnya, Jumat (23/8/2024).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Haykal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.