Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masa Jabatan Anggota DPR, Digugat Ke Mahkamah Konstitusi
Firman Soebagyo: Dalam UUD, Memang Tak Ada Pembatasan
Selasa, 29 Oktober 2024 07:40 WIB
Sebelumnya
Masa jabatan anggota DPR yang tidak dibatasi, digugat ke MK. Bagaimana Anda menanggapinya?
Memang, Warga Negara Indonesia boleh mengajukan gugatan ke MK. Namun, dalam mengajukan gugatan, bukan atas dasar sentimen politik, karena partainya tidak lolos dan sebagainya.
Bagaimana Anda melihat substansi gugatan itu?
Baca juga : Penataan Organisasi Kabinet Targetnya Kelar Di November
Jabatan DPR, jabatan politik. Untuk menjadi anggota DPR, dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan politik itu berbeda dengan jabatan di pemerintahan. Nah, kalau kepala negara beda lagi.
Kenapa masa jabatan Presiden dibatasi?
Masa jabatan kepala negara memang harus dibatasi. Karena, kepala negara adalah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi. Ketika tidak dibatasi, maka hal-hal yang kemungkinan menimbulkan efek negatif, bisa terjadi.
Baca juga : Beringin Dan PAN Ikut Happy
Pemerintahan kan mengelola keuangan negara yang begitu besar. Kalau DPR, tidak. Anggota DPR tidak punya hak untuk mengelola uang. DPR, semua keuangannya diatur Sekretariat Jenderal.
Gugatan ini sudah masuk ke MK. Tanggapan Anda?
MK itu kan lembaga penegak konstitusi. Karena itu, MK harus memutus sesuai konstitusi.
Baca juga : DPR Dukung Prabowo Selesaikan Proyek IKN
Kalau MK meloloskan gugatan ini, apakah menurut Anda, bertentangan dengan konstitusi?
Kalau saya lihat di Undang-Undang Dasar, pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu tidak ada. Yang ada itu, pembatasan masa jabatan Presiden dan kepala daerah. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 29 Oktober 2024 dengan judul "Masa Jabatan Anggota DPR, Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Firman Soebagyo: Dalam UUD, Memang Tak Ada Pembatasan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya