Dark/Light Mode

Sudah Ada Undang-Undangnya, PPN 12 Persen Masih Menuai Pro Dan Kontra

Muhammad Rusdi: Kami Menolak, Karena Daya Beli Akan Jatuh

Jumat, 22 November 2024 07:50 WIB
Muhammad Rusdi, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Rusdi, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Rencananya, Pemerintah memberlakukan PPN 12 persen tahun depan. Tanggapan Anda?

Kami, dari kalangan buruh, jelas-jelas menolak kenaikan PPN.

Kenapa Anda menolak?

Karena, dengan kenaikan pajak ini, daya beli buruh jadi jatuh. Apalagi, kenaikan upah minimum 2025 bagi buruh, tidak terlalu besar. Kenaikan ini, akan membuat kehidupan buruh menjadi lebih sulit.

Baca juga : Ahmad Najib Qodratullah: Kebijakan Kenaikan PPN Harus Dibarengi Insentif

Saran Anda?

Seharusnya, pajak diberlakukan kepada korporasi-korporasi besar dan orang-orang kaya saja. Misalnya, perusahaan tambang, dan perusahaan-perusahaan lain yang meraup keuntungan sangat besar. Bukan kepada rakyat miskin.

Siapa yang paling terkena dampak kenaikan PPN ini?

Kenaikan PPN ini, menyentuh masyarakat umum dan berpengaruh kepada buruh, kelas bawah, dan kelas menengah yang sebelumnya sudah jatuh. Adanya PPN ini, akan tambah jatuh.

Baca juga : Kapolri-Panglima TNI Cek Lahan Di Jateng

Tambah jatuh bagaimana?

Yang pasti, kenaikan pajak akan membuat harga barang, harga sembako dan harga kebutuhan lainnya akan naik juga. Rakyat akan tambah susah hidupnya.

Jika demikian, apakah kebijakan ini perlu ditunda?

Kami minta dibatalkan, bukan ditunda. Pemerintah kadang aneh, orang-orang kaya dan korporasi-korporasi besar mau diampuni tunggakan pajaknya, tapi menyasar yang kecil. Ini kan tidak berpihak kepada orang kecil.

Baca juga : Masyarakat Harus Lebih Tahu Calon Pemimpinnya

Apa harapan Anda?

Kami minta kepada Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN tersebut. Sebelum menaikkan, bereskan dulu yang terjadi di perpajakan, seperti  kongkalikong antara petugas dengan pengusaha. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 22 November 2024 dengan judul "Sudah Ada Undang-Undangnya, PPN 12 Persen Masih Menuai Pro Dan Kontra, Muhammad Rusdi: Kami Menolak, Karena Daya Beli Akan Jatuh"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.