Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Upah Minimum Sektoral Tahun 2025, Pembahasannya Alot!
Nurjaman: Perlu Dilihat Apakah Pengusaha Mampu Bayar
Minggu, 15 Desember 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
Perdebatan tentang upah sektoral cukup alot. Apakah saat ini sudah ada kesepakatan?
Sudah beres. Kemarin kami sidang sampai jam 12 malam kurang sedikit. Sudah selesai. Kan sudah ada Pergub. Tapi, baru 3 sektor yang disepakati dan disahkan.
Kenapa hanya 3 sektor. Kan sektor itu banyak?
Iya, yang disepakati baru 3 sektor. Tapi, sub sektornya banyak. Jumlahnya belasan.
Baca juga : Dedi Hartono Chaniago: Sudah Ada Beberapa Sektor Yang Diputuskan
Yang belum disepakati itu apa?
Yang belum disepakati itu, salah satunya sektor otomotif. Karena, permintaannya tinggi, tapi kemampuan perusahaan itu tidak memungkinkan. Artinya, tidak ada kemampuan.
Ketimbang bikin aturan, lalu tidak bisa diimplementasikan, buat apa. Kalau ada kemampuan, silakan saja. Tapi sektor-sektor yang tidak mampu, ya buat apa.
Besok juga kita perlu lihat, apakah pengusaha mampu atau tidak mampu. Kalau tak mampu, mungkin tidak bisa bayar.
Baca juga : Optimalkan Sumur Migas, ESDM Pakai Jurus Sepak Bola
Harapan Anda?
Kebijakan ini sudah ditetapkan. Ke depannya ada kajian-kajian. Kebijakan upah sektoral ini cuma berlaku satu tahun. Berlaku tahun 2025 saja.
Itu kan harapan Anda. Mungkin saja UMS berlaku lagi tahun 2026...
Tidak mungkin diperpanjang. Karena, peraturannya satu tahun.
Baca juga : NasDem Ajak Beringin Sinergi Bangun Negeri
Bagaimana Anda melihat respons kalangan buruh?
Bisa kecewa, bisa biasa saja. Kan sudah paham semua. Kalau kecewa, saya pikir wajar saja. Sebab, tidak ada aturan yang bisa memuaskan semua pihak. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 15 Desember 2024 dengan judul "Upah Minimum Sektoral Tahun 2025, Pembahasannya Alot! Nurjaman: Perlu Dilihat Apakah Pengusaha Mampu Bayar"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya