Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Benarkah Pendapatan Driver Ojol Dipotong 30 Persen?
Raden Igun Wicaksono: Pendapatan Driver Berkurang Signifikan
Kamis, 23 Januari 2025 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Muncul keluhan dari pengemudi ojek online (ojol), bahwa kenaikan potongan aplikasi bagi driver atau pengemudi, mencapai 30 persen.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono.
Pria yang biasa disapa Igun ini menyebutkan, terjadi pelanggaran aturan Kementerian Perhubungan yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan aplikator tertentu.
Baca juga : Rosel Lavina: Tak Lebih Dari 15 + 5 Persen
Dia menjelaskan, pada aturannya, potongan untuk pengemudi ojek online, maksimal 20 persen. "Faktanya, potongannya lebih dari 20 persen, bahkan hampir 50 persen," ujar Igun kepada Rakyat Merdeka, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, biaya pemotongan hampir 50 persen ini, berdasarkan laporan dari pengemudi ojol. Menurut Igun, pemotongan ini sudah sangat memprihatinkan. "Memang para aplikator menepisnya. Mereka menyebut sudah sesuai regulasi," ucap Igun.
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro menilai, potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.
Baca juga : Program MBG Bawa Dampak Sosial Positif
Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan, perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
"Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen," ujar Syafiuddin dikutip dari situs DPR, Minggu (19/1/2025).
Baca juga : Gerindra Ingin Lebih Dekat Dengan Rakyat
Sementara itu, salah satu aplikator ojek online, Gojek Indonesia buka suara terkait keluhan para driver ojek online mengenai potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen. Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina memastikan, potongan tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Raden Igun Wicaksono selengkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya