Dark/Light Mode

Benarkah Pendapatan Driver Ojol Dipotong 30 Persen?

Raden Igun Wicaksono: Pendapatan Driver Berkurang Signifikan

Kamis, 23 Januari 2025 07:50 WIB
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Dan Jasa Daring Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Dan Jasa Daring Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa benar kenaikan potongan bagi pengemudi ojek online lebih dari 20 persen?

Berdasarkan laporan pengemudi kami, besaran potongannya ada yang melebihi 20 persen. Potongan ini melebihi regulasi. Bahkan, ada yang hampir 50 persen.

Sehingga, kami meminta pihak regulator, yakni Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi, atau pihak yang melanggar KP 1001 Tahun 2022.

Ini berlaku secara nasional?

Iya, secara nasional, tapi hanya beberapa aplikator.

Baca juga : Rosel Lavina: Tak Lebih Dari 15 + 5 Persen

Sejak kapan kenaikan ini dira­sakan pengemudi online?

Sejak aturan dibuat pada tahun 2022. Kami mendapatkan informasi, sudah sejak dua tahun lalu, potongan di atas 20 persen.

Dampaknya bagaimana?

Ada hak pengemudi yang di­rampas oknum-oknum ini. Dengan dalih biaya aplikasi, dan akhirnya mengurangi pendapatan yang sangat signifikan bagi pengemudi.

Apa yang Anda inginkan?

Baca juga : Program MBG Bawa Dampak Sosial Positif

Kementerian Perhubungan, ser­ta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menelisik ma­salah ini.

Komisi V DPR kabarnya akan memanggil pihak aplikasi terkait ini. Tanggapan Anda?

Komisi V DPR sudah memanggil aplikator ini. Tetapi, kami meminta ada tindakan konkret, yakni sanksi tegas.

Kami meminta agar Komisi V DPR juga memanggil pihak regulator atau pembuat aturan ini. Para anggota DPR jangan cuma peduli kepada rakyat saat mau Pemilu.

Apakah sudah ada pertemuan pihak ojol dan Pemerintah?

Baca juga : Gerindra Ingin Lebih Dekat Dengan Rakyat

Pihak regulator belum mem­buka komunikasi dengan kami. Tuntutan kami sebagai Asosiasi, agar Menteri Perhubungan dapat merevisi potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, dan mencantumkan sanksi apabila peru­sahaan aplikator melanggar regulasi Menhub.

Kami juga meminta agar Presiden Prabowo memerhatikan hal ini. Karena, kami khawatir akan menjadi akumulasi kekecewaan yang membesar untuk ke depan­nya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 23 Januari 2025 dengan judul "Benarkah Pendapatan Driver Ojol Dipotong 30 Persen? Raden Igun Wicaksono: Pendapatan Driver Berkurang Signifikan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.