Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usul Kementerian HAM Bagi Para Pelamar Kerja, Cabut Syarat SKCK
Willy Aditya: Kita Perlu Melihat Lebih Komprehensif
Jumat, 28 Maret 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda tentang usul Menteri HAM agar SKCK dihapus?
Kita perlu melihat ini dalam pandangan yang lebih komprehensif. Menggunakan alasan catatan kriminal, usia, gender, atau lainnya untuk tujuan membedakan atau mendiskriminasi negatif yang tidak berkenaan dengan bidang pekerjaan, sangat tidak tepat.
Apakah SKCK tidak perlu lagi?
Baca juga : Menhub Pastikan Tidak Ada Antrean
Menggunakan catatan kriminal, agama, gender, dan lainnya untuk menyesuaikan bidang kerja, itu adalah hal yang positif buat organisasi.
Peran SKCK saat ini seperti apa dalam pandangan Anda?
Saat ini yang dapat membuat SKCK hanya Kepolisian berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan si pengaju. Kita tidak dapat laporan, apakah perusahaan-perusahaan bisa mengakses data pribadi seseorang juga di dalamnya. Akses terhadap data kriminal pribadi yang demikian, harus dibatasi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga : Gerindra & PKB Apresiasi Menteri Turun Ke Lapangan
Apa lagi catatan Anda soal SKCK?
Batas waktu pencatatan atau masa daluarsa catatan kriminal, harus ditegaskan. Seorang yang telah menjalani hukuman, jangan ditambahi hukumannya dengan catatan kejahatan yang terus ada seumur hidup.
Lantas, apakah SKCK masih relevan dalam pengawasan rekam jejak seseorang?
Baca juga : Waspada, Jangan Asal Berikan Data Pribadi
Negara seperti Amerika, Jerman, Kanada, Norwegia, Inggris sekalipun masih memberlakukan catatan serupa. Namun, mereka mengatur pembatasan akses datanya, membatasi masa daluarsanya, membatasi bidang kerja yang patut menggunakan data kriminalitasnya, dan mengiringinya dengan rehabilitasi hukum. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 28 Maret 2025 dengan judul "Usul Kementerian HAM Bagi Para Pelamar Kerja, Cabut Syarat SKCK, Willy Aditya: Kita Perlu Melihat Lebih Komprehensif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya