Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usul Kementerian HAM Bagi Para Pelamar Kerja, Cabut Syarat SKCK
Andreas Hugo Pareira: Usulan Itu Tepat Dari Sisi Kemanusiaan
Jumat, 28 Maret 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Menteri HAM mengusulkan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Tanggapan Anda?
Usulan Menteri HAM Natalius Pigai ini, dari sudut pandang kemanusiaan, betul, tepat.
Apa alasannya?
Karena stigma sebagai mantan narapidana akan menyulitkan mereka reintegrasi dan mencari pekerjaan, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Baca juga : Willy Aditya: Kita Perlu Melihat Lebih Komprehensif
Peran SKCK saat ini seperti apa dalam pandangan Anda?
Saya tidak tahu apa perannya.
Selama ini digunakan untuk kepentingan mendaftar pekerjaan, menempuh pendidikan dan lainnya. Bagaimana itu?
Ya, mungkin untuk memberikan rekomendasi rekam jejak seseorang dalam bidang pelanggaran hukum.
Baca juga : Menhub Pastikan Tidak Ada Antrean
Apakah SKCK masih relevan dalam pengawasan rekam jejak seseorang?
Mungkin sebagian rekam jejak seseorang yang sempat berurusan dengan kepolisian bisa terekam. Soal masih relevan atau tidak, sangat tergantung, untuk kepentingan apa SKCK dibutuhkan pemiliknya.
Lantas, adakah solusi bagi para mantan narapidana yang sulit dalam mencari pekerjaan?
Untuk mantan napi yang mencari pekerjaan, lebih baik dan lebih relevan rekomendasi tersebut diberikan oleh lapas tempat napi tersebut dibina.
Baca juga : Gerindra & PKB Apresiasi Menteri Turun Ke Lapangan
Apakah rekomendasi saja cukup sebagai bekal mantan napi mencari kerja?
Para mantan napi harus disiapkan untuk kembali reintegrasi sosial. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 28 Maret 2025 dengan judul "Usul Kementerian HAM Bagi Para Pelamar Kerja, Cabut Syarat SKCK, Andreas Hugo Pareira: Usulan Itu Tepat Dari Sisi Kemanusiaan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya