Dark/Light Mode

Digelar 130 Hari

Kampanye Pilgub Papua Andalkan Media Sosial

Jumat, 28 Maret 2025 07:20 WIB
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak. (Foto: Dok. KPU Papua)
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak. (Foto: Dok. KPU Papua)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masuk tahap kampanye. Kampanye digelar dalam suasana efisiensi anggaran sehingga mengandalkan media sosial dan pertemuan terbatas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan jadwal dan waktu kampanye untuk dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua yang akan kembali bertarung dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Mereka adalah, paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) dan paslon nomor urut 02 Matius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MDF-AR).

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan, seluruh tahapan PSU di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 494.

Baca juga : Adik Mantan Jubir KPK Ikut Diperiksa

“Isinya, kampanye akan ber­langsung selama 130 hari mulai 26 Maret-6 Agustus 2025,” jelas Simbiak dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

“Setelah penetapan paslon (26 Maret), sudah bisa dilakukan kampanye. Dan selesai di satu harisebelum masa tenang,” sambung Simbiak.

Simbiak menjelaskan, masa kampanye merupakan saat yang tepat bagi tim kampanye ber­sama paslon untuk memperke­nalkan diri, serta menyampaikan program, visi, dan misi mereka kepada masyarakat Papua.

KPU Papua, kata Simbiak, te­lah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim kampanye, serta Liaison Officer (LO) selama dua hari untuk membahas teknis pelaksanaan kampanye. KPU Papua, kata dia, memberikan kebebasan kepada tim kampanye dan paslon untuk memperkenal­kan diri kepada masyarakat.

Baca juga : Airlangga: Perputaran Uang Lebaran Diperkirakan Stabil

“Kami akan memfasilitasi semua paslon untuk menyam­paikan visi-misi mereka mela­lui berbagai metode, baik lang­sung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Simbiak memastikan, seluruh proses kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk me­mastikan jalannya pemilu ber­langsung secara adil dan sesuai aturan. Bawaslu juga, kata dia, akan memastikan semua tahapan kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Setelah masa kampanye berakhir, akan diberlakukan masa tenang mulai 3-5 Agustus 2025, dan pemungutan suara dilak­sanakan pada 6 Agustus 2025,” ujarnya.

Anggota KPU Papua, Steve Dumbon menambahkan, tahapan PSU dalam Pilgub Papua telah dimulai sejak 4 Maret 2025. Rinciannya, 4-6 Maret 2025 pengumuman pendaftaran paslon, dilanjutkan dengan 8-10 Maret pendaftaran paslon.

Baca juga : Top, WFA Manjur Dorong Warga Mudik Lebih Awal

Dalam putusan MK, kata dia, KPU Papua hanya diperboleh­kan menerima calon penggantiWakil Gubernur Yermias Bisay yang didiskualifikasi MK. Pada 9 Maret, sebut dia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan Constan Karma sebagai calon pendamping Benhur Tomi Mano.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.