Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masuk tahap kampanye. Kampanye digelar dalam suasana efisiensi anggaran sehingga mengandalkan media sosial dan pertemuan terbatas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan jadwal dan waktu kampanye untuk dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua yang akan kembali bertarung dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Mereka adalah, paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) dan paslon nomor urut 02 Matius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MDF-AR).
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan, seluruh tahapan PSU di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 494.
Baca juga : Adik Mantan Jubir KPK Ikut Diperiksa
“Isinya, kampanye akan berlangsung selama 130 hari mulai 26 Maret-6 Agustus 2025,” jelas Simbiak dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
“Setelah penetapan paslon (26 Maret), sudah bisa dilakukan kampanye. Dan selesai di satu harisebelum masa tenang,” sambung Simbiak.
Simbiak menjelaskan, masa kampanye merupakan saat yang tepat bagi tim kampanye bersama paslon untuk memperkenalkan diri, serta menyampaikan program, visi, dan misi mereka kepada masyarakat Papua.
KPU Papua, kata Simbiak, telah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim kampanye, serta Liaison Officer (LO) selama dua hari untuk membahas teknis pelaksanaan kampanye. KPU Papua, kata dia, memberikan kebebasan kepada tim kampanye dan paslon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Baca juga : Airlangga: Perputaran Uang Lebaran Diperkirakan Stabil
“Kami akan memfasilitasi semua paslon untuk menyampaikan visi-misi mereka melalui berbagai metode, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Simbiak memastikan, seluruh proses kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan jalannya pemilu berlangsung secara adil dan sesuai aturan. Bawaslu juga, kata dia, akan memastikan semua tahapan kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Setelah masa kampanye berakhir, akan diberlakukan masa tenang mulai 3-5 Agustus 2025, dan pemungutan suara dilaksanakan pada 6 Agustus 2025,” ujarnya.
Anggota KPU Papua, Steve Dumbon menambahkan, tahapan PSU dalam Pilgub Papua telah dimulai sejak 4 Maret 2025. Rinciannya, 4-6 Maret 2025 pengumuman pendaftaran paslon, dilanjutkan dengan 8-10 Maret pendaftaran paslon.
Baca juga : Top, WFA Manjur Dorong Warga Mudik Lebih Awal
Dalam putusan MK, kata dia, KPU Papua hanya diperbolehkan menerima calon penggantiWakil Gubernur Yermias Bisay yang didiskualifikasi MK. Pada 9 Maret, sebut dia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan Constan Karma sebagai calon pendamping Benhur Tomi Mano.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya