Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilkada 2024 Tak Kunjung Tuntas, Hasil PSU Pun Digugat Ke MK
Ujang Bey: Anggarannya Jadi Besar, Bebani Keuangan Negara
Minggu, 13 April 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, hasil PSU itu pun ada yang digugat ke MK.
Berdasarkan data yang tertulis di situs MK, Jumat (11/4/2025), gugatan yang diajukan itu terkait hasil PSU di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Taliabu.
Melihat situasi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf berharap, gugatan ke MK ini tidak berujung PSU kembali. “Semoga bisa diselesaikan, tanpa harus ada PSU lagi," kata Dede, Jumat (11/4/2025).
Baca juga : Layanan Imigrasi Soetta10 Besar Terbaik Dunia
Memandang kondisi itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyoroti kompetensi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan PSU di beberapa daerah.
"Jika pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang tidak pernah berakhir," kata Neni seperti diberitakan Media Indonesia.
Mengenai hasil sejumlah PSU yang digugat ini, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.
Baca juga : Saraswati Banjir Dukungan
Dengan kata lain, lanjut Idham, masih menunggu kepastian registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah, atau yang juga sering disebut sebagai sengketa Pilkada.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyatakan sudah memperingatkan penyelenggara agar berhati-hati dalam menjalankan PSU. “Saya sudah wanti-wanti, penyelenggara jangan melakukan kesalahan yang sama,” tandasnya.
Karena itu, Ujang prihatin hasil PSU sejumlah Pilkada pun digugat ke MK, sehingga Pilkada 2024 tak kunjung tuntas. "Sejumlah daerah belum memiliki kepala daerah definitif," tandasnya.
Baca juga : PSU Lima Kabupaten Kena Gugat Lagi Di MK
Untuk membahas hal tersebut lebih jauh, berikut ini wawancara Rakyat Merdeka dengan Anggota Komisi II DPR Ujang Bey.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya