Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bisa Dapat BPJS Dan KUR
Saleh Partaonan Daulay: Belum Tentu Mereka Setuju Sama UU Ini
Sabtu, 19 April 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Setuju Ojol dikategorikan pelaku UMKM?
Kalau memang Menteri UMKM ingin merevisi tentang UMKM lalu akan memasukkan ojek online di dalamnya, ini betul-betul sangat baik. Sehingga ada payung hukum yang bisa digunakan oleh pengusaha maupun pengemudi ojek online tersebut.
Menguntungkan pengemudi?
Perlu diperhatikan di sini itu adalah soal bagaimana agar pengemudi ojek online ini nanti ikut disamakan dengan peraturan-peraturan ketenangkerjaan yang sudah ada. Sehingga tidak ada perbedaan mereka dengan pekerja-pekerja yang ada di luar sana.
Baca juga : Raden Igun Wicaksono: Berharap Ada Kajian Yang Komprehensif
Memang selama ini seperti apa ya?
Seharusnya seperti pekerja-pekerja yang selama ini sudah mendapatkan perlindungan dan jaminan dari undang-undang yang ada. Sekarang ini kita harus tingkatkan perlindungan itu sehingga mereka bekerjanya semakin nyaman, semakin enak, semakin santai.
Dengan pihak aplikatornya bagaimana?
Tentu antara pemilik aplikasi dan para pengemudi ojek online ini bisa bertemu, bisa bersinergi dan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan. Jadi harus dibicarakan ke perusahaan aplikator.
Baca juga : Menteri Rini: Karena Penempatannya Jauh
Kalau aplikator menolak?
Memang belum tentu juga mereka setuju dengan undang-undang ini.
Kenapa curiga bakal ditolak aplikator?
Selama ini kan kalau kita lihat, tuntutan dari para pengemudi ojol itu yang tidak dipenuhi oleh mereka. Kemarin saja seingat saya, pada saat lebaran, itu kan ada kewajipan untuk membayar Tunjangan Hari Ray (THR). Ternyata THR yang dibagi itu tidak merata. Ada yang dapat Rp 50.000, ada yang Rp 100.000, ada yang Rp 150.000. Itu tentu tidak sesuai dengan ekspektasi yang dimiliki oleh para pengemudi ojek online itu. NNM
Baca juga : Idrus: Isu Matahari Kembar Menyesatkan & Tidak Berdasar
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 19 April 2025 dengan judul "Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bisa Dapat BPJS Dan KUR, Saleh Partaonan Daulay: Belum Tentu Mereka Setuju Sama UU Ini"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya