Dark/Light Mode

Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bisa Dapat BPJS Dan KUR

Saleh Partaonan Daulay: Belum Tentu Mereka Setuju Sama UU Ini

Sabtu, 19 April 2025 07:50 WIB
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana mengkategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Rencana tersebut akan direalisasikan melalui revisi Undang-Undang UMKM.

Maman mengakui, saat ini status hukum driver ojol masih nggak jelas. Karena Revisi Undang-Undang UMKM diharapkan memberi kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini.

"Kami dorong Revisi Undang-Undang UMKM di tahun 2026," kata Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga : Raden Igun Wicaksono: Berharap Ada Kajian Yang Komprehensif

Ketua Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan mendukung dan siap mengkaji revisi UU UMKM.

"Rencana akan adanya yuridis ojol masuk dalam UU UMKM dan masuk pada RUU Tenaga Kerja maka negara telah siap melindungi ojol secara komprehensif," katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (17/4/2025).

Igun memperkirakan, di masa depan perusahaan aplikasi bermitra dengan pengemudi ojol. Menurut dia, Undang-Undang UMKM sebagai legal standing dan perusahaan aplikasi juga bisa merekrut pengemudi ojol sebagai karyawan.

Baca juga : Menteri Rini: Karena Penempatannya Jauh

"Pihak pengemudi serta perusahaan aplikasi dapat memilih, ojol sebagai mitra atau ojol sebagai karyawan dalam menjalankan bisnisnya," kata Igun.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, revisi UU UMKM bakal jadi payung hukum bagi pengusaha maupun pengemudi ojek online. Status pengemudi ojek online jadi jelas disamakan dengan peraturan-peraturan ketenangkerjaan yang sudah ada. Sehingga, mereka punya hak, punya hak untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas ketenagakerjaan.

"Katakan misalnya jaminan sosial mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudian biaya pelatihan pendidikan, ketenagakerjaan, dan seterusnya," pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.