Dark/Light Mode

DPR Kaji Regulasi Ojol Jadi Karyawan, Maunya Driver Didengar, Kepentingan Aplikator Dipikirin

Irma Suryani Chaniago: Kerja Dan Digaji Aja, Belum Bisa Dianggap Karyawan

Selasa, 29 April 2025 07:14 WIB
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak agar status pengemu ojek online (Ojol) menjadi karyawan. Bagaimana pandangan Anda?

Sebagai wakil rakyat, kita pastilah akan berjuang semaksimal mungkin untuk kesejahteraan kawan-kawan Ojol. Itu pasti. Tapi untuk mekanisme mereka bisa menjadi pekerja harus ada prosedur yang harus ditempuh.

Maksud Anda, harus ada syarat?

Tentu prasyarat untuk menjadi karyawan harus dikaji lebih dulu, karena kriteria-kriteria posisi sebagai pekerja harus memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga : DPR: Kita Belum Punya Alat Deteksi Kapal Selam

Nah, untuk menjadi karyawan harus dilihat dulu regulasinya seperti apa. Kemudian perjanjian kerja di antara mereka itu seperti apa.

Posisinya perusahaan, aplikatornya itu seperti apa. Nah itu kan perlu kita lihat dulu regulasinya. Relasi antara Ojol dan aplikator itu seperti apa.

Berarti harus dipelajari dulu perjanjiannya, ya?

Kita harus lihat dulu perjanjian kerja mereka  itu seperti apa. Kemudian bagai mana di undang-undang Ketenagakerjaannya. Posisi di undang-undang Ketenagakerjanya seperti apa dulu. Harus kita lihat dululah dari kedua belah pihak itu seperti apa.

Baca juga : ASDP Buka Pintu Wisata Dunia Dan Hubungkan 3T

Pihak SPAI mengklaim UU 13 Tahun 2003 sudah cukup menjadi payung hukum. Bagaimana?

Memang, di UU 13 itu ada keten­tuan bagaimana status pekerja. Misalnya, ada perintah kerja. Kemudian ada upah dan ada pekerjaan. Itu bisa disebut pekerja.

Tapi dalam konteks hubungan atau relasi, kita juga belum bisa menyatakan bahwa itu sudah bisa disebut sebagai pekerja. Karena harus dicek lebih jauh lagi jam kerja mereka. Dari jam berapa sampai jam berapa. Kemudian perintah kerjanya seperti apa.

Lalu, apa yang dilakukan di Komisi IX DPR?

Baca juga : RI Percepat Perundingan Dagang Yang Terhambat

Kita di Komisi IX akan membuat undang-undang baru. Kami sudah buat Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Intinya, ada banyak hal yang harus dikaji lebih dululah. Supaya ada keadilan dari kedua belah pihak. Itu yang harus diinformasikan ke kawan-kawan Ojol. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 29 April 2025 dengan judul "DPR Kaji Regulasi Ojol Jadi Karyawan, Maunya Driver Didengar, Kepentingan Aplikator Dipikirin, Irma Suryani Chaniago: Kerja Dan Digaji Aja, Belum Bisa Dianggap Karyawan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.