Dark/Light Mode

Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat, Tapi Ada Kritik

Kaka Suminta: Jabatan Ketum Parpol Eloknya Dibatasi Internal

Senin, 19 Mei 2025 07:50 WIB
Kaka Suminta, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Kaka Suminta, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pendapat Anda mengenai putusan MK yang menolak gugatan masa jabatan ketum parpol? 

Putusan MK itu sudah final dan mengikat, sehingga tidak bisa diubah lagi. Dan hakim MK pasti mempunyai pandangan mengenai pokok gugatan. Artinya, saya menghargai putusan tersebut.

Menurut Anda, apakah jabatan ketum parpol perlu dibatasi?

Saya pikir harus ada pembatasan. Masa jabatan yang tidak dibatasi akan menimbulkan ketidakdemokratisasian di internal partai politik. Maka hari ini kita melihat bahwa masa jabatan itu seakan-akan menjadi barrier (penghalang atau rintangan) untuk partai politik dalam melakukan modernisasi dan demokratisasi. 

Baca juga : Herman Khaeron: Masa Jabatan Ketum Urusan Internal Parpol

 Akibat tidak ada batasan masa jabatan, posisi ketum tidak berubah-ubah. Bahkan kalau kita lihat ya usianya oma-opa. Mereka yang masih memegang pimpinan tertinggi di partai politik.

Pembatasan masa jabatan, menurut Anda penting, ya?

Penting untuk demokratisasi. Kemudian akuntabilitas dan transparansi partai politik.  Pembatasan saya pikir akan lebih elok kalau partai-partai politik yang modern, progresif membatasi diri. Saya mengusulkan jika pembatasan masa jabatan itu muncul dari internal, tidak dari eksternal. 

Kenapa? 

Baca juga : SPMB Sudah Siap Digelar Tahun Ini

Kita menghindari potensi negara terlalu mencampuri urusan partai politik. Akan lebih cantik jika usulan itu dari internal partai, tidak dipaksakan oleh negara melalui undang undang. 

Sehingga kita mendorong partai politiknya itu kuat, bukan lemah di hadapan negara. Ketika negara terlalu masuk ke dalam partai politik itu juga tidak boleh.

Memang kenapa jika Pemerintah melalui undang undang membatasi masa jabatan ketum parpol?

Karena kalau itu terjadi maka terjadi pelemahan partai politik. Kita juga harus hati-hati ketika terjadi pelemahan partai politik. Karena apa? Karena kan mudah dikoptasi oleh negara. REN

Baca juga : Prabowo Fokus Tunaikan Seluruh Janji Kampanye

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 19 Mei 2025 dengan judul "Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat, Tapi Ada Kritik, Kaka Suminta: Jabatan Ketum Parpol Eloknya Dibatasi Internal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.