Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal, Putusan MK Kembali Digugat
Titi Anggraini: Kecil Kemungkinan MK Ubah Pendirian Hukum
Kamis, 7 Agustus 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Putusan 135 digugat kembali ke MK. Apa pandangan Anda?
Pengujian kembali pasal yang sama di MK bukan sesuatu yang baru, ya. Disejumlah perkara juga dilakukan hal yang sama. Contoh yang paling mutakhir itu tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Anda, apakah argumen penggugat ke MK cukup kuat?
Tentunya, pemohon yang menguji kembali MK harus membuktikan argumentasi hukum yang bisa meyakinkan MK untuk mengubah pendirian hukumnya.
Baca juga : Ujang Bey: Saya Berharap Demokrasi Bisa Tumbuh Dan Berkembang
Apakah gugatan bakal diterima?
Kalau kita lihat, Mahkamah dalam perjalanan pengujian model keserentakan pemilu tidak pernah berubah pikiran dalam hitungan satu atau dua tahun. MK butuh setidaknya satu periode pemilu untuk mengevaluasi pendirian hukumnya yang terdahulu.
Saya meyakini kecil kemungkinan pengujian kembali akan mengubah pendirian hukum MK.
Kenapa Anda begitu yakin jika hakim MK tidak akan berubah keputusannya?
Baca juga : Gagal Ke DPR, Caleg Bisa Nyalon Di DPRD
Sebab, putusan MK Nomor 135 ini 100 persen hakim absolut dalam putusannya. Tidak ada disenting opinion di putusan 135. Berbeda dengan putusan di tahun 2009, lalu juga di putusan 2014. Bahkan, di 2009 ada tiga hakim yang disenting opinion, yang menolak pemisahan pemilu.
Secara objektif, saya meyakini kecil kemungkinan MK mengubah pendirian hukumnya.
Nah yang terakhir, argumentasi hukumnya pun menurut saya tidak terlalu kokoh untuk menggoyah pendirian hukum Mahkamah. Misalnya pelemahan partai politik, lalu akan menimbulkan potensi politik uang yang jauh lebih masif, termasuk juga argumentasi bahwa pasal 22E ayat 1 mengatakan pemilu itu harga mati harus 5 tahun sekali. Nah itu kan sebenarnya sudah terjawab semua. Saya juga tidak melihat ada yang baru dalam substansi gugatan.
Maksud Anda dalam gugatan itu belum ada bukti baru?
Baca juga : Puan Tuding MK Langgar UUD
Saya melihat di permohonan yang masuk itu belum ada argumentasi hukum baru yang bisa mengubah pendirian hukum Mahkamah. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 7 Agustus 2025 dengan judul "Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal, Putusan MK Kembali Digugat, Titi Anggraini: Kecil Kemungkinan MK Ubah Pendirian Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya