Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Waspada Bahaya Game Online Anak
Kawiyan: Penanganannya Harus Lintas Kementerian
Rabu, 20 Agustus 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Muncul rencana pemblokiran game online karena dinilai ada unsur kekerasan dan menjadi sarang baru bagi predator anak, bagaimana Anda melihatnya?
Tentang dugaan adanya anak korban dari game online, kami meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menindaklanjuti, dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan game online mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental dan sosial. Anak yang rentan terganggu, bahkan kelihangan masa depannya.
Investigasi yang dapat dilakukan apa lagi?
Kementerian Komdigi harus melakukan investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif game online baik secara kuantitas/angka maupun stadiumnya. Sekali lagi bukan hanya Roblox tetapi juga game yang lainnya. Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi.
Baca juga : Pratama Dahlian Persadha: Game Online Sarang Baru Predator Seksual
Artinya memang ada ya dampak negatif dari game online?
Ada banyak anak yang korban dampak negatif game online. Antara lain karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur, dan ada oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital, untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan dan sebagainya.
Seberapa banyak anak yang terpapar game online?
Jumlah anak yang terpapar game online yang ada di masyarakat lebih tinggi dari data yang tercatat oleh Pemerintah. Karena banyak kasus yang tidak terungkap, tidak dilaporkan, atau tidak terekspose media. Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban game online.
Baca juga : LMKN Harus Segera Diaudit
Ada saran lainnya?
Perlu juga melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri (untuk kordinasi di daerah). Dengan investigasi yang melibatkan lintas kementerian ini, akan menghasilkan data yang akurat dan terukur.
Untuk regulasinya bagaimana?
Secara normative, regulasi-regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital sudah cukup baik. Tinggal bagaimana pelaksanannya dan Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut oleh PSE. Bahkan, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game. Permen ini mengatur tentang klasifikasi game berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit game, untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses game online.
Baca juga : Pratikno Jemput Bola
Tapi, apakah ada game online yang bernilai positif?
Ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif dimainkan anak-anak. Selain memiliki rating dan disesuaikan dengan umur anak, game online tersebut dimainkan anak dengan pendampingan dan pengawasan orangtua. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 20 Agustus 2025 dengan judul "Waspada Bahaya Game Online Anak, Kawiyan: Penanganannya Harus Lintas Kementerian"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya