Dark/Light Mode

Kawal Revisi UU Pemilu, Partai Non Parlemen Bentuk Sekber

Muhammad Khozin: Semua Usulan Dan Masukan Akan Didengar

Senin, 29 September 2025 07:15 WIB
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Sekber dari partai non parlemen mengusulkan agar angka parliamentary threshold dihapus atau diturunkan. Bagaimana pendapat Anda?

Aspirasi yang muncul dari publik, termasuk dari partai politik non parlemen, tentu bermanfaat bagi DPR dalam merumuskan norma dalam perubahan UU Pemilu yang akan datang.

Terkait usulan angka parliamentary threshold 0 persen. Bagaimana?

Baca juga : Agus Supriyadi: Kami Minta Usulan Sekber Diakomodir

Mengenai usulan batas ambang keterwakilan parlemen sebesar 0 persen, sebagai usulan ya silakan saja. Semua pihak berhak mengusulkan usulan terkait perbaikan pemilu kita. 

Apa pendapat Anda mengenai parliamentary threshold?

Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan batas ambang keterwakilan parlemen atau parliamentary threshold harus didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan menjaga agar suara pemilih tidak hilang.

Baca juga : Revisi UU P2SK Menguat

Di sisi yang lain, UU Pemilu mesti mengukuhkan sistem presidensial sebagai pilihan sistem pemerintahan kita menurut UUD 1945. Keberadaan partai politik atau multi partai yang sederhana kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial untuk membentuk pemerintahan yang efektif. 

Apakah usulan dan aspirasi dari Sekber partai non parlemen akan dibahas di DPR?

Pada saatnya, semua pihak didengar masukan, usulan, dan pandangannya. DPR membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna dalam pembahasan UU Pemilu. REN

Baca juga : Intip RSON Cibubur, Calon Rumah Sakit Atlet Modern

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 29 September 2025 dengan judul "Kawal Revisi UU Pemilu, Partai Non Parlemen Bentuk Sekber, Muhammad Khozin: Semua Usulan Dan Masukan Akan Didengar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.