Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengawasan Aparatur Masih Diperlukan, Pembubaran Komisi ASN Dipersoalkan
Rudianto Suwarwono: Sepertinya Peran KASN Perlu Dihidupkan Kembali
Selasa, 21 Oktober 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Kemarin, MK telah memerintahkan Pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
Apa pendapat Anda?
MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen. Dan MK memerintahkan bahwa lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Baca juga : Ujang Bey: Kehadiran Lembaga Baru Perlu Diperhitungkan...
Apa yang mesti dilakukan DPR dan Pemerintah?
DPR RI dan Pemerintah sudah menyatakan bahwa revisi UU ASN akan dijadikan masukan terkait pembentukan lembaga independen.
Apakah KASN perlu dihidupkan kembali?
Baca juga : Komisi XII Bentuk Panja Lapas
Ada beberapa hal strategis dan kritikal mengapa KASN perlu dihidupkan kembali. Mungkin tidak dengan nama lama: KASN. Misalnya: Lembaga Penjamin Sistem Merit dan Netralitas ASN.
Menurut Anda, mengapa lembaga KASN perlu dihidupkan lagi?
Ada beberapa pokok pikiran mengapa lembaga “serupa” KASN perlu dibentuk atau dihidupkan kembali: Karena KASN pernah menjalankan fungsi yang sesuai dengan amar MK. KASN, sebelum UU 20/2023 menghapusnya, bertugas untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dan memberi rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. REN
Baca juga : Capai Kepuasan 83,5 Persen, Gerindra Bangga Kinerja Presiden
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 21 Oktober 2025 dengan judul "Pengawasan Aparatur Masih Diperlukan, Pembubaran Komisi ASN Dipersoalkan, Rudianto Suwarwono: Sepertinya Peran KASN Perlu Dihidupkan Kembali"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya