Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Masih Merasa Belum Puas, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Lagi UU TNI
Riyadh Putuhena: Kami Akan Siapkan Ratusan Barang Bukti
Minggu, 9 November 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi kembali menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang menggugat antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Tak hanya itu, sebanyak tiga warga sipil juga turut mengajukan gugatan ke MK. Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
Baca juga : Kerja Komdigi Diapresiasi
Di dalam gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 itu ada beberapa pasal yang digugat. Di antaranya, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tentang pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Pasal ini tentang jabatan prajurit.
Baca juga : Udang RI Siap Bangkit Lagi
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, seperti dilansir Kompas.com, menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menambahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono juga menghormati jika UU TNI digugat kembali. “Kita ikuti saja prosesnya,” kata Dave.
Baca juga : Kemen PPPA Gercep Pulihkan Korban Ledakan SMA 72
Sementara itu, Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena membeberkan beberapa pasal di dalam UU TNI yang dianggap bermasalah. “Ada 7 norma yang kami uji,” sebutnya.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah menyiapkan ratusan barang bukti untuk menguatkan dalil gugatan pada persidangan di MK.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan dan komentar Riyadh Putuhena terkait gugatan UU TNI ke MK, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya