Dark/Light Mode

Masih Merasa Belum Puas, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Lagi UU TNI

Riyadh Putuhena: Kami Akan Siapkan Ratusan Barang Bukti

Minggu, 9 November 2025 07:10 WIB
Riyadh Putuhena, Peneliti Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Riyadh Putuhena, Peneliti Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Beberapa hari lalu, Koalisi Masyarakat Sipil menggugat kembali UU TNI ke MK. Bisa Anda jelaskan?

Jadi, kemarin kami secara resmi menggugat kembali UU TNI ke MK.

Bukankah sebelumnya sudah digugat?

Iya. Yang gugatan awal dari Koalisi Masyarakat Sipil ke MK terkait dengan gugatan formil. Kami memandang dalam proses pembuatan UU TNI itu bermasalah dan cacat prosedur. Makanya kami gugat.

Baca juga : Kerja Komdigi Diapresiasi

Nah, gugatan kali ini kami menggugat secara materiil UU TNI.

Apa saja yang digugat?

Secara substansi ada tujuh norma yang kami uji ke MK. Di antaranya terkait dengan usia pensiun perwira tinggi, lalu pasal tentang peradilan militer, tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Berikutnya mengenai posisi jabatan publik yang dapat ditempati oleh TNI seperti Narkotika Nasional, Kesekretariatan Negara dan Kejaksaan.

Baca juga : Udang RI Siap Bangkit Lagi

Menurut kami tiga lembaga tersebut tidak sesuai jika ditempati oleh TNI karena jabatan tersebut adalah jabatan sipil.

Bisa Anda jelaskan lebih detail?

Soal usia pensiun TNI yang bertambah telah menyalahi dan melanggar UU 45. Selain itu, penambahan usia pensiun akan merusak struktur TNI. Akibat dari penambahan usia pensiun akan membuat banyak perwira non job dan menambah antrean panjang bagi para perwira muda. Jelas hal ini sangat kontraproduktif.

Terkait dengan peradilan militer, kami meminta bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran umum, maka disidang di peradilan umum.

Baca juga : Kemen PPPA Gercep Pulihkan Korban Ledakan SMA 72

Bagaimana jika nantinya hakim MK mempertanyakan legal standing para pemohon?

Kami yakin dan percaya tidak ada masalah dengan legal standing. Bahkan, kami yakin 100 persen hakim MK akan menerima. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 9 November 2025 dengan judul "Masih Merasa Belum Puas, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Lagi UU TNI, Riyadh Putuhena: Kami Akan Siapkan Ratusan Barang Bukti"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.