Dark/Light Mode

Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, Perlukah Satgas Internal LPSK?

Susilaningtias: Kita Usulkan Saja Agar Ada Satgas Internal

Rabu, 19 November 2025 07:10 WIB
Susilaningtias, Komisioner LPSK. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Susilaningtias, Komisioner LPSK. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
RUU PSDK masuk dalam Prolegnas dan akan dibahas. Anda mengusulkan adanya pembentukan Satgas internal LPSK?

Sebenarnya, apa pun namanya, entah itu Satgas atau Timsus, kita ingin ada tim khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Ini tim taktis yang benar-benar memberikan pengawalan dan pengamanan kepada saksi dan korban sehari-hari, gitu. Dan tim ini independen di LPSK.

Sebenarnya, apa latar belakang yang membuat LPSK berkeinginan untuk membuat Satgas atau tim khusus?

Satu, selama ini untuk pengawalan-pengamanan kan BKO dari Polri. Nah, BKO Polri ini kan nggak bisa lama, dan nggak ada jenjang karir kalau di BKO di LPSK. Kan kasihan. Yang kedua, karena personel yang kerap berganti-ganti, kita harus memberikan pendidikan dan pelatihan berulang-ulang terus karena terus berganti-ganti. Jadi itu yang menjadi hambatan.

Baca juga : Proyek Mobnas Bakal Terwujud

Yang berikutnya juga soal kerahasiaan, ya. Kalau mereka tidak permanent, maka ya dikhawatirkan bermasalah. Yang paling utama adalah soal konflik kepentingan.

Konflik kepentingan. Bisa Anda jelaskan?

Kan sering kali juga kasus-kasus yang kita tangani berhadapan dengan pelakunya yang berasal dari aparat. Nah ini yang kami khawatirkan tidak bisa independen. Makanya, kami mengusulkan membuat tim khusus atau Satgas khusus sendiri, gitu.

LPSK mengusulkan di RUU PSDK yang akan dibahas memasukkan pembentukan Satgas?

Baca juga : Prabowo: Tidak Boleh Ada Sedikit Pun Penyimpangan

Betul, harapannya seperti itu.

Jika DPR dan Pemerintah sepakat dengan pembentukan Satgas. Apakah nanti berasal dari Kejaksaan, Polisi, TNI atau rekrutmen ulang?

Kami pasti rekrutmen ulang, tapi bisa saja isinya adalah dari kepolisian, misalnya. Jika ada yang mau bergabung baik dari TNI, polisi tidak masalah, tapi mereka harus melepaskan baju mereka. Jadi all out bajunya adalah LPSK, identitasnya adalah LPSK.

Atau orang-orang baru yang mau direkrut dan dilatih dalam konteks perlindungan saksi dan korban. REN

Baca juga : Mendagri Imbau Daerah Siaga Potensi Bencana

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 19 November 2025 dengan judul "Revisi UU Perlindungan Saksi & Korban, Perlukah Satgas Internal LPSK? Susilaningtias: Kita Usulkan Saja Agar Ada Satgas Internal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.