Dark/Light Mode

Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, Perlukah Satgas Internal LPSK?

Ahmad Irawan: Perlu Pertimbangkan Dan Ukur Dampaknya

Rabu, 19 November 2025 07:15 WIB
Ahmad Irawan, Anggota Baleg. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Irawan, Anggota Baleg. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
LPSK mengusulkan pembentukan Satgas atau Timsus internal. Apa respons dan tanggapan Anda?

Sebenarnya, tantangan yang dihadapi LPSK di lapangan kan bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga utama, seperti Kepolisian dan aparat penegak lainnya. Kenapa nggak melalui proses kerjasama saja.

Kalau memang kasus-kasus yang melibatkan penegak hukum, tentu relevan atau dibutuhkan adanya Satgas internal.

Anda lebih condong untuk setuju dengan adanya Satgas internal LPSK ini atau masih belum perlu?

Baca juga : Susilaningtias: Kita Usulkan Saja Agar Ada Satgas Internal

Sebenarnya plus minus, sih. Kita perlu mempertimbangkan dan mengukur dampaknya kalau kemudian LPSK punya Satgas yang sifatnya internal. Tentu akan terakibat pada postur kelembagaan, anggaran dan lainnya.

Berarti Satgas ini diperlukan jika bersangkutan dengan penegak hukum. Kalau memang tidak bersangkut dengan penegak hukum tidak perlu Satgas?

Ya, nggak juga. Pembentukan Satgas ini harus didasari oleh kebutuhan pengamanan dan jika ada conflict of interest.

Ingin menegaskan lagi. Menurut Anda pembentukan Satgas internal ini penting atau tidak?

Baca juga : Proyek Mobnas Bakal Terwujud

Kalau lihat dari praktik LPSK itu kayaknya penting. Salah satu kelemahan LPSK itu karena tidak punya infrastruktur sama SDM sendiri dalam melakukan perlindungan.

Tetapi kan kami tetap harus mempertanyakan dulu. Apakah kerjasama dengan Kepolisian sudah maksimal dilakukan dalam perlindungan saksi atau belum. Kan tetap harus ditanya dulu.

LPSK kan yang menjalani. Jadi kalau menurut mereka itu sudah cukup dengan kerjasama yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau dengan lembaga apa pun. Berarti kan nggak perlu itu.

Tapi kalau mereka nggak cukup, nanti itu yang dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah.

Baca juga : Prabowo: Tidak Boleh Ada Sedikit Pun Penyimpangan

Nanti dibahas lagi di Baleg apakah penting atau nggaknya?

Penting atau nggaknya kan tergantung dibutuhkan atau tidak. Kita tunggu penjelasan dari LPSK, jangan sampai kita memberikan sesuatu yang nggak dibutuhkan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 19 November 2025 dengan judul "Revisi UU Perlindungan Saksi & Korban, Perlukah Satgas Internal LPSK? Ahmad Irawan: Perlu Pertimbangkan Dan Ukur Dampaknya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.