Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU ASN, Perlukah Status PPPK Beralih Menjadi PNS?
Zulfikar Arse Sadikin: UU ASN Tak Masuk Agenda Prolegnas 2026
Senin, 24 November 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sejauh ini, bagaimana dengan wacana peralihan PPPK bisa menjadi PNS?
Harus bicara berdasarkan undang-undang. Baik filosofinya, juridisnya. Yang jelas, PPPK ya PPPK, PNS ya PNS. Di Undang-Undang ASN, PPPK tidak bisa beralih ke PNS. Namun yang bisa itu, PPPK kalau sudah setahun bekerja, dia masih memenuhi syarat untuk bisa ikut seleksi PNS. Boleh dia ikut seleksi PNS setelah satu tahun dia bekerja. Kalau dia tidak lulus, dia balik lagi ke PPPK.
Sebenarnya, apa alasan ada posisi PPPK di ASN?
Baca juga : Trubus Rahardiansyah: Peralihan PPPK Ke PNS Tidak Ada Urgensinya
PPPK itu digunakan sebenarnya lebih kepada upaya memberi peningkatan status dan kesejahteraan bagi honorer-honorer itu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Desember 2025 harus sudah diselesaikan. Ke depan nggak boleh ada lagi itu tentang honorer atau sebutan lain yang direkrut oleh pejabat pembinaan kepegawaian, baik di pusat maupun di daerah tanpa melalui seleksi seperti yang dibenarkan oleh undang-undang.
Bagaimana dengan kabar poin peralihan masuk ke dalam revisi UU ASN?
Tidak ada revisi Undang-Undang ASN itu sampai sekarang dan belum bergerak.
Baca juga : Menag Gowes Onthel Susuri Lapangan Banteng
Alasannya apa?
Karena semangat dari perubahan undang-undang ASN itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan, tidak sesuai dengan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Makanya sampai sekarang belum bergerak. Bahkan berdasarkan evaluasi Prolegnas 2025, untuk Prolegnas 2026 itu, Komisi II DPR ditugaskan untuk menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak lagi menyusun perubahan Undang-Undang ASN.
Jadi sudah tidak masuk Prolegnas 2026 ya?
Baca juga : Pemerintah Waspadai Wajah Baru Premanisme
Iya, memang masuk Prolegnas 2025 perubahan undang-undang ASN itu, tapi sampai sekarang tidak bergerak. Karena substansi yang mau dirubah itu menyimpang jauh dari semangat desentralisasi, semangat otonomi daerah seluas-luasnya. NMM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 24 November 2025 dengan judul "Revisi UU ASN, Perlukah Status PPPK Beralih Menjadi PNS? Zuldikar Arse Sadikin: UU ASN Tak Masuk Agenda Prolegnas 2026"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya