Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polemik Baju Bekas Impor Belum Usai, Diberantas Atau Longgarkan Aturan?
Andhyka Muttaqin: Pemerintah Harus Tegas, Tapi Beri Solusi
Sabtu, 6 Desember 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik baju bekas impor belum juga usai. Langkah Pemerintah yang ingin mengetatkan aturan mendapat banyak dukungan.
Namun di satu sisi, para pedagang baju bekas impor terus memperjuangkan nasibnya. Terbaru, muncul usulan dari Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) agar adanya pajak khusus untuk pakaian bekas impor.
Hal itu disampaikan langsung kepada Komisi VI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). APPBI mengusulkan pajak impor pakaian bekas di angka 7,5-10 persen.
Ketua Umum APPBI WR Rahasdikin menilai pajak khusus itu bisa membantu menggenjot penerimaan pajak negara yang sedang diupayakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jika transaksi pakaian bekas impor diperbolehkan, katanya, banyak komponen pajak yang bisa diraup negara.
Baca juga : Darmadi Durianto: Harus Ada Aturan Agar Industri UMKM Hidup
“Pertama ada bea masuk 7,5 persen dihitung dari cost insurance and freight. Kedua, PPN 11 persen. Ketiga pajak impor pakaian bekas, nah ini kami mengusulkan di angka 7,5-10 persen. Keempat, ada PPh 22 impor 7,5 persen,” ungkap Rahasdikin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan mengabulkan permintaan para pedagang baju thrifting yang ingin impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan agar mereka dapat dikenakan pajak. Purbaya menegaskan bahwa keinginannya memang untuk membersihkan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tak sepakat dengan pemberian kuota impor untuk pakaian bekas yang diusulkan oleh pedagang baju thrifting. Maman menyebut setiap pihak berhak menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan di sini ada dua hal utama yang menjadi perhatiannya.
Baca juga : Waspada Anomali Cuaca, Perkuat Mitigasi Bencana
“Sekarang ini concern saya dua. Secara aturan, impor baju bekas itu dilarang. Itu dulu ya. Lalu yang kedua, ada kepentingan kita untuk memastikan keberlanjutan pedagang-pedagang di sana,” kata Maman ketika ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menilai, baju bekas impor ini masalah industri tekstil dan dalamnya ada industri menengah, yang jumlahnya cukup banyak. Sehingga, kata dia, dampaknya bagi industri UMKM juga harus dihitung.
“Kalau menurut saya, selain akan mengganggu industri, baju bekas impor ini juga melanggar undang-undang, melanggar aturan,” tegas Darmadi kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/12/2025).
Dia menambahkan, penyebab industri tekstil dalam negeri ambruk itu ada beberapa hal. “Pertama ilegal impor dari China yang harganya murah-murah, kedua ilegal baju bekas, dan ketiga persaingan di e-commerce,” tambahnya.
Baca juga : Berantas Mafia Tanah Sampai Ke Akarnya
Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang Andhyka Muttaqin menilai, saat ini Pemerintah tidak hanya bicara soal pajak, tetapi soal legalitas dan perlindungan industri dalam negeri. Menurut dia, di sinilah pokok masalahnya.
“Pedagang ingin kepastian dan legalitas sementara Pemerintah ingin menjaga aturan, industri tekstil nasional, dan kesehatan masyarakat. Maka terjadilah tarik-menarik kepentingan,” ujar Andhyka kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/12/2025).
Untuk mengetahui pandangan Andhyka Muttaqin mengenai polemik baju bekas impor, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya