Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Agar Anggota Koalisi Tidak Keluar Masuk, Perlukah Koalisi Permanen Diatur Di Revisi UU Pemilu?
Ahmad Irawan: Kami Akan Kaji Dan Bicarakan Secara Rinci
Selasa, 9 Desember 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Ada gagasan agar koalisi permanen dibahas di dalam RUU Pemilu?
Kalau yang di UU Pemilu kan sudah ada yang menjelaskan soal koalisi, yakni partai politik atau gabungan politik untuk mengajukan pasangan calon. Itu kan koalisi namanya.
Tapi, yang dimaksud adalah koalisi permanen?
Baca juga : Ujang Bey: Aturan Ini Belum Terlalu Dibutuhkan
Kami coba kaji. Apakah yang dimaksud PAN itu untuk pengaturan mengenai koalisi pemilu selanjutnya. Jadi, sekaligus kita atur dengan menetapkan gabungan partai politik yang sifatnya permanen. Memang konsep dan implementasinya harus dibicarakan secara rinci untuk mewujudkan koalisi permanen tersebut.
Apakah perlu dibicarakan dengan partai lain?
Kami mengajak partai lain untuk membicarakannya dalam rangka mewujudkan dukungan berkelanjutan terhadap Pak Prabowo dan berbagai program strategisnya. Namun, bisa juga koalisi permanen yang dimaksud tentu yang sifatnya komprehensif. Tentu koalisi permanen yang dimaksud di situ adalah koalisi saat memenangkan pasangan calon dalam pemilu, koalisi saat pembentukan pemerintahan, koalisi dalam pengelolaan pemerintahan dan terakhir adalah koalisi dalam mempertahankan Pak Prabowo sebagai Presiden untuk pemilu berikutnya beserta berbagai program pemerintahannya yang harus berkelanjutan.
Baca juga : Menhub Perintahkan Petugas Siaga 24 Jam
Menurut Anda, apakah perlu diformalkan dalam UU Pemilu?
Konsep koalisi dalam mencalonkan pasangan capres dan cawapres tidak harus diformalkan atau diatur dalam RUU Pemilu. Bisa dilakukan segera dengan kesepakatan partai-partai. Partai-partai bersama Presiden Prabowo. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 9 Desember 2025 dengan judul "Agar Anggota Koalisi Tidak Keluar Masuk, Perlukah Koalisi Permanen Diatur Di Revisi UU Pemilu? Ahmad Irawan: Kami Akan Kaji Dan Bicarakan Secara Rinci"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya