Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tampilkan Tumpukan Uang Sitaan, Penegak Hukum Junjung Transparansi
Rudianto Lallo: Kalau Dimiskinkan Lebih Menakutkan
Sabtu, 3 Januari 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fenomena tumpukan uang ratusan miliar yang diperlihatkan lembaga penegak hukum menjadi perbincangan. Di satu sisi, langkah itu dinilai bentuk transparansi, namun ada juga kritik atas tindakan menampilkan uang tersebut.
Terbaru, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara pada Rabu (24/12/2025).
Dana tersebut berasal dari denda pelanggaran lahan sawit ilegal, tambang nikel ilegal, serta kasus korupsi timah.
Tumpukan uang itu ditampilkan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Praktik serupa sebenarnya juga pernah dilakukan Kejagung, tepatnya pada 17 Juni 2025.
Baca juga : Zulhas Pastikan Harga Dan Stok Pangan Stabil Di Awal 2026
Kejagung memamerkan uang titipan kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp 2 triliun, bagian dari total Rp 11,8 triliun aset yang diamankan.
Pada 20 Oktober 2025, Kejagung kembali menampilkan sebagian dari Rp 13,2 triliun uang negara yang diserahkan terkait kasus CPO.
Uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk hingga setinggi sekitar dua meter di Lobi Utama Kejagung.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun, mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Tak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), pada Kamis (20/11/2025).
Baca juga : Tito Minta Pemda Di Aceh Optimalkan Peran Keuchik
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Vonis terhadap Eki telah berkekuatan hukum tetap sehingga perampasan dilakukan sesuai putusan hakim.
“Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat barang rampasannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, langkah aparat penegak hukum yang mulai rutin memamerkan tumpukan uang sitaan hasil korupsi dinilai sebagai terobosan positif dalam transparansi perkara.
Pola baru ini, lanjut dia, jauh lebih bermakna bagi publik dibandingkan sekadar mempertontonkan tersangka mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Baca juga : Demokrat Pastikan, Hubungan SBY Dan Jokowi Baik-baik Saja
“Semangat pemberantasan korupsi harus bergeser dari sekadar penghukuman badan menuju pemulihan kerugian negara atau asset recovery,” ujar Rudianto Lallo kepada Rakyat Merdeka, Kamis (1/1/2026).
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menilai, aksi memamerkan tumpukan uang sitaan ke publik belum mencerminkan keberhasilan sejati dalam pemulihan kerugian negara.
Pasalnya, kata dia, jumlah uang yang dikembalikan tersebut seringkali masih sangat timpang jika dibandingkan dengan total nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan koruptor.
“Publikasi itu seharusnya dilakukan secara komprehensif, jangan hanya pamer angka tanpa ada pembandingnya,” ujar Haryono Umar yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Umum Institut Perbanas kepada Rakyat Merdeka, Kamis (1/1/2026).
Untuk mengetahui pandangan Rudianto Lallo mengenai langkah penegak hukum memamerkan uang sitaan ke publik, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya