Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polemik Pasal Demo Dan Pawai Di KUHP Baru
Prof Juanda: Bentuk Pengekangan Terhadap Aspirasi
Rabu, 14 Januari 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Karena Pasal ini mengekang warga negara menyampaikan aspirasi dan pendapat, apa pandangan Anda terkait pasal demo tanpa pemberitahuan bisa dipidana?
Dibandingkan KUHP lama, KUHP baru jelas mencerminkan norma yang melanggar hak demokrasi warga negara.
Kenapa?
Karena Pasal ini mengekang warga negara menyampaikan aspirasi dan pendapat, serta dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran Pasal 28 dan Pasal 28I UUD 1945.
Baca juga : Komisi II DPR Inginkan Bawaslu Awasi Pilkades
Di dalam Pasal 256 disebutkan jika aksi demo merusak, bagaimana?
Demo itu belum tentu merusak. Tidak bisa serta-merta dikaitkan bahwa setiap demo akan menimbulkan kerusakan.
Apakah aksi mahasiswa yang menggugat ke MK perlu diapresiasi?
Tentu. Setiap orang bebas untuk menggugat. Norma pasal yang demikian sebaiknya dicabut, dan kembali pada aturan lama yang lebih demokratis, yaitu cukup pemberitahuan saja tanpa ada sanksi pidana.
Baca juga : Ace Hasan Ingatkan Ujian Pemimpin Makin Kompleks
Apa isi Pasal 256 KUHP baru yang dipersoalkan?
Pasal 256 KUHP baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Menurut Anda apakah aturan KUHP yang lama dianggap lebih baik?
Karena lebih demokratis dan mencerminkan negara hukum serta negara demokratis. Sebelum KUHP baru, kita punya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. REN
Baca juga : Proses Transfer Narapidana Hormati Kedaulatan Hukum
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 14 Januari 2026 dengan judul "Polemik Pasal Demo Dan Pawai Di KUHP Baru, Prof Juanda: Bentuk Pengekangan Terhadap Aspirasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya