Dark/Light Mode

WNI Jadi Tentara Asing, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

Teuku Rezasyah: Secara Otomatis Statusnya Hilang

Kamis, 29 Januari 2026 07:15 WIB
Teuku Rezasyah, Pakar Hubungan Internasional Unpad. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Teuku Rezasyah, Pakar Hubungan Internasional Unpad. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Belakangan ini media sosial ramai membahas WNI yang menjadi tentara Amerika Serikat. Dari sisi hukum Indonesia, bagaimana status kewarganegaraan mereka?

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang secara sukarela memasuki dinas kemiliteran asing secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia sejak awal hingga saat ini tidak mengakui dwi kewarganegaraan, kecuali secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.

Baca juga : Dave Laksono: Harus Dipandang Secara Hati-hati

Apa dasar pemikiran aturan tersebut?

Tentara adalah alat pertahanan negara. Ketika seseorang bergabung dengan militer asing, ia disumpah untuk setia sepenuhnya kepada negara tersebut dan wajib menjaga rahasia negara dengan ketat. Itu tidak sejalan dengan prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.

Bagaimana dari sisi hukum Amerika Serikat?

Baca juga : Komisi VIII Ingin KPAI Diperkuat

Dalam praktiknya, WNI yang masuk militer AS meskipun awalnya masih berstatus pemegang Green Card akan dipercepat proses naturalisasinya menjadi warga negara AS. Jadi secara hukum AS, mereka diposisikan sebagai calon citizen dengan loyalitas penuh kepada Amerika Serikat.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut mereka masih berstatus WNI karena belum ada keputusan dari Menteri Hukum. Bagaimana Anda melihat pernyataan ini?

Sebelum adanya keputusan dari Menteri Hukum, dalam benak masyarakat akan terlahir pengertian jika Pemerintah membiarkan hal ini berjalan terus.

Baca juga : Zulhas Optimistis Kopdes Penggerak Ekonomi Desa

Apakah pemerintah perlu segera mengeluarkan keputusan terkait status kewarganegaraan mereka?

Ketiadaan keputusan dari Menteri Hukum berpotensi membuka celah bagi pihak asing untuk melakukan penjaringan WNI secara lebih masif, karena dianggap tidak ada konsekuensi hukum yang tegas. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 29 Januari 2026 dengan judul "WNI Jadi Tentara Asing, Bagaimana Status Kewarganegaraannya? Teuku Rezasyah: Secara Otomatis Statusnya Hilang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.