Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polri Dinilai Jadi Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran Tangani Karhutla
- Saddil Ramdani Dipinjamkan Persib ke Persebaya
- Pramono Ingin Turunkan Hujan Di Jakarta Untuk Hilangkan Abu Vulkanik
- Ahli ITB Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Anak Krakatau Bagi Kualitas Air Dan Tanah
- El Nino Dan Erupsi Gunung, Prabowo Salurkan Bantuan Beras Hingga Akhir Tahun
2 Advokat Khawatir Ada Peluang Nepotisme di Pilpres, UU Pemilu Digugat Lagi Ke Mahkamah Konstitusi
Hendrawan Supratikno: Hakim MK Harus Buat Putusan Yang Bijaksana
Sabtu, 28 Februari 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa tanggapan Anda dengan gugatan dua advokat yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Presiden dan Wakil Presiden ikut Pemilihan Presiden (Pilpres)?
Saya teringat refleksi Prof. Arief Hidayat, saat memasuki purna tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Apa itu refleksinya?
Bahwa penyesalan terbesarnya sebagai hakim adalah, kegagalannya mencegah lahirnya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan persyaratan capres-cawapres. Tentu, gugatan ini akan menimbulkan perdebatan yang menghidupkan imajinasi tentang Indonesia masa depan yang dapat dibanggakan.
Baca juga : Lebih Baik, BPJS Kesehatan Tagih Mereka Yang Nunggak
Menurut Anda, apa dampak dari gugatan ini?
Jika menggunakan tiga asas utama pembentukan hukum, yaitu asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, mungkin secara umum bisa dikatakan, konsekuensi positifnya lebih besar daripada sebaliknya. Soalnya, demokrasi yang sehat sering terjadi bukan karena terdapatnya aspek-aspek yang baik (the presence of the good things), melainkan karena "tidak terjadinya hal-hal yang buruk" (the absence of the bad things).
Jadi, gugatan ini tepat atau tidak?
Dalam konteks sistem presidential, di mana Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, antisipasi terhadap kekuasaan yang disalahgunakan, memang harus dibuat lebih rinci dan tegas. Kami ingat Hukum Murphy, "if something can go wrong, it will".
Baca juga : Zulhas Minta Koperasi Serap Hasil Panen Petani
Lalu apa dampak bagi Partai Politik?
Ini tantangan strategis bagi partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya secara serius.
Keputusan ada di Hakim MK, namun adakah saran kepada para hakim MK terkait gugatan ini?
Hakim MK dalam kapasitasnya sebagai negarawan, diharapkan membuat putusan yang bijaksana. Bisa diatur masa jeda satu masa jabatan Presiden. Hakim-hakim MK dapat belajar dari praktik demokrasi di negara dengan indeks demokrasi yang baik atau matang. NNM
Baca juga : Begini Cara Pegawai BC Loloskan Importasi Ilegal
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 28 Februari 2026 dengan judul "2 Advokat Khawatir Ada Peluang Nepotisme di Pilpres, UU Pemilu Digugat Lagi Ke Mahkamah Konstitusi, Hendrawan Supratikno: Hakim MK Harus Buat Putusan Yang Bijaksana"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya