Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembahasan RUU PPRT, BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Hubungan Kerja
Martin Manurung: Prioritas Jaminan Sosial Dan Penyelesaian Sengketa
Senin, 9 Maret 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
APAKAH RUU PPRT benar-benar akan disahkan setelah tertunda selama 22 tahun?
Panja sebenarnya sudah bekerja cukup jauh. Posisi terakhir, kami sedang memformulasikan soal jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
Bagaimana rencana jaminan sosial bagi PRT?
Kami sudah menerima masukan dari Kementerian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Ada program dengan iuran sekitar Rp50 ribu per bulan yang sudah mencakup dua perlindungan sekaligus, yaitu ketenagakerjaan dan kesehatan.
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi konflik antara PRT dan pemberi kerja?
Baca juga : DPR Harap Transportasi Dan Stok Energi Bisa Aman
Kami sedang merumuskan agar penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu di luar pengadilan. Akan ada lembaga yang berperan sebagai mediator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Selain itu, penyelesaian juga bisa dilakukan melalui arbitrase yang difasilitasi oleh pemerintah.
Apakah pembahasan RUU PPRT pada periode ini mengalami kemajuan?
Ya, ada cukup banyak kemajuan. Setidaknya ada lima hal penting yang sudah dicapai dalam naskah terbaru RUU ini.
Apa saja kemajuan tersebut?
Pertama, kewajiban para pihak dibuat lebih jelas. Hak-hak pemberi kerja juga ditegaskan sehingga undang-undang ini mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan hanya pekerja rumah tangga.
Baca juga : Menko Pangan Percepat Swasembada Garam Nasional
Kedua, dalam penyelesaian sengketa, peran RT dan RW diperkuat untuk melakukan pengawasan dan mediasi di tingkat lingkungan.
Ketiga, ketentuan pidana yang sebelumnya cukup banyak telah diseleksi. Beberapa klausul yang sudah diatur dalam undang-undang lain seperti UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP tidak dimasukkan lagi agar tidak terjadi tumpang tindih.
Bagaimana dengan lembaga penyalur PRT yang selama ini banyak berbentuk yayasan?
Untuk penyalur sudah ada kesepakatan bahwa ke depan tidak lagi berbentuk yayasan, tetapi harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Apakah sudah ada kesepakatan terkait jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi PRT?
Baca juga : Bupati Pekalongan Angkat ART Jadi Direktur Perusahaan
Ya, pada prinsipnya sudah ada kesepakatan. Kami juga memohon dukungan dari semua pihak agar RUU PPRT ini segera mendapatkan dorongan untuk disahkan sebagai undang-undang. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 9 Maret 2026 dengan judul "Pembahasan RUU PPRT, BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Hubungan Kerja, Martin Manurung: Prioritas Jaminan Sosial Dan Penyelesaian Sengketa"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya