Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Hapus Ketentuan Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR
Badiul Hadi: Ini Langkah Tepat Dan Berkeadilan
Jumat, 27 Maret 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa pendapat Anda dengan adanya penghapusan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR?
Penghapusan pensiun anggota DPR pada dasarnya merupakan langkah yang tepat dan relevan dalam kerangka reformasi fiskal dan keadilan anggaran.
Skema pensiun DPR saat ini jelas menunjukkan ketimpangan desain kebijakan, masa jabatan relatif singkat (±5 tahun), tetapi memperoleh manfaat pensiun seumur hidup yang dibiayai APBN.
Baca juga : Firman Soebagyo: Kebijakan Ini Sebaiknya Diikuti Pejabat Lainnya
Bisa Anda jelaskan dasarnya?
Merujuk UU No. 12 Tahun 1980 dan PP No. 75 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan anggota DPR, besaran pensiun anggota DPR ditetapkan maksimal 60 persen dari gaji pokok setelah memenuhi masa jabatan minimal.
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 gaji pokok ketua DPR: ±Rp5,04 juta dan anggota DPR ±Rp4,2 juta. Meski gaji pokok relatif kecil tetapi take home pay (gaji dan tunjangan) per bulan mencapai Rp65 juta hingga Rp100 juta, termasuk tunjangan lainnya.
Baca juga : Pembelajaran Tatap Muka Dirasa Tetap Paling Optimal
Dengan asumsi manfaat pensiun efektif setara ±60% dari THP, maka besaran pensiun per orang berada di kisaran Rp39-60 juta per bulan.
Berarti biayanya cukup besar, ya?
Jika dikalikan dengan 580 anggota, beban APBN mencapai sekitar Rp271-418 miliar per tahun (580 × Rp39-60 juta × 12 bulan).
Baca juga : Prabowo Minta Program Waste To Energy Dikebut
Dalam horizon jangka panjang, dengan asumsi masa pensiun rata-rata 20 tahun, kewajiban ini dapat membengkak menjadi sekitar Rp5,4-8,3 triliun per generasi DPR.
Simulasi ini menunjukkan bahwa ketika basis perhitungan mendekati realitas penghasilan, maka beban fiskal pensiun DPR menjadi jauh lebih besar, sehingga memperkuat argumen bahwa kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut keadilan dan legitimasi penggunaan anggaran publik. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 27 Maret 2026 dengan judul "MK Hapus Ketentuan Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR, Badiul Hadi: Ini Langkah Tepat Dan Berkeadilan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya