Dark/Light Mode

Efektifkah Pembatasan Penggunaan Uang Tunai Saat Pemilu Digelar?

Titi Anggraini: Ini Kebutuhan Struktural Tutup Pembiayaan Gelap

Rabu, 29 April 2026 07:10 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia. Foto: IG PRIBADI
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat usulan KPK terkait pembatasan penggunaan uang tunai dalam Pemilu untuk mencegah politik uang?
Secara empiris, politik uang hampir selalu beroperasi melalui uang tunai, karena sifatnya yang anonim, tidak terlacak, dan mudah didistribusikan secara masif dalam waktu singkat.

Dalam praktik seperti apa?
Pilkada di Barito Utara, misalnya, terungkap adanya pembagian uang tunai yang bahkan mencapai sekitar Rp 16 juta per orang untuk memengaruhi pilihan pemilih. Pola seperti itu menunjukkan bahwa uang tunai menjadi instrumen utama karena sepenuhnya berada di luar sistem pelaporan dan pengawasan formal.

Baca juga : Industri Tekstil Nasional Hadapi Tekanan Berlapis

Artinya memang dibutuhkan kebijakan yang efektif untuk mencegah politik uang?
Selama medium ini tidak dikendalikan, praktik serupa akan terus berulang dengan skala yang semakin besar.

Peredaran uang tunai dalam Pemilu biasanya digunakan untuk apa?
Dari sisi desain hukum Pemilu, pembatasan uang tunai penting karena menyasar “titik rawan” dalam siklus pembiayaan politik. Pengaturan partai politik dan Pemilu saat ini menekankan kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye, tetapi lemah dalam memastikan bahwa seluruh transaksi benar-benar tercatat dalam sistem tersebut. Di sinilah pembatasan uang tunai menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar penindakan.

Baca juga : Komunikasi Pemerintah Disetel Semakin Agresif

Ke depannya lebih baik seperti apa?
Dengan memaksa transaksi melalui kanal yang dapat ditelusuri, negara menciptakan jejak audit yang memungkinkan pengawasan lebih efektif, baik oleh penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, maupun publik. Hal ini juga berkaitan dengan keadilan elektoral. Politik uang berbasis tunai, selain merupakan manipulasi atas asas Pemilu jujur dan adil, juga memperbesar ketimpangan karena hanya kandidat dengan sumber daya finansial besar yang bisa berkompetisi secara efektif. Tanpa intervensi berbasis pengaturan yang tegas, Pemilu akan semakin berubah makna dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi uang.

Saran Anda jika usulan ini ingin dijadikan aturan?
Harus dirancang secara proporsional dan kontekstual. Indonesia masih menghadapi persoalan inklusivitas keuangan dan kesenjangan akses perbankan di sejumlah wilayah. Karena itu, kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan infrastruktur pembayaran non-tunai yang inklusif, serta skema pengecualian terbatas yang tetap dapat diawasi secara ketat. Intinya, pembatasan penggunaan uang tunai bukan sekadar pilihan reformasi pengaturan, melainkan kebutuhan struktural untuk menutup ruang gelap pembiayaan politik. Tanpa itu, kita akan terus mempertahankan kondisi aturan Pemilu yang dalam praktiknya sering disimpangi. NNM

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Hakim Larang Terdakwa Buat Opini Di Luar Sidang

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 29 April 2026 dengan judul "Efektifkah Pembatasan Penggunaan Uang Tunai Saat Pemilu Digelar?, Titi Anggraini: Ini Kebutuhan Struktural Tutup Pembiayaan Gelap"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.