Dark/Light Mode

Pro-Kontra Larangan Polisi Live Di Medsos Saat Bertugas

Bambang Rukminto: Jangan Dilarang, Baiknya Buatkan Juklak Dan Juknis

Rabu, 6 Mei 2026 07:10 WIB
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari ISESS. Foto: IG PRIBADI
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari ISESS. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda dengan adanya larangan siaran langsung atau live streaming bagi anggota polisi di media sosial?

Larangan live streaming oleh Kepolisian pada dasarnya bukan sekadar isu disiplin, melainkan upaya memonopoli narasi karena ada kekhawatiran over exposure.

Maksudnya seperti apa?

Saya melihat nantinya realitas di lapangan tidak lagi hadir secara langsung, tetapi disaring melalui kanal resmi seperti humas, sehingga publik hanya menerima versi institusi, bukan fakta yang spontan.

Baca juga : Komisi IX Siap Garap RUU Ketenagakerjaan

Polri menyebut ini bagian penegakan disiplin dan profesionalisme polisi dalam bertugas, Anda sependapat?

Dalih profesionalisme menjadi problematik, karena justru akan menghilangkan jejak transparansi dan akuntabilitas. Alih-alih membangun kapasitas anggota dalam mengelola komunikasi publik, kebijakan ini memperlakukan mereka sebagai risiko yang harus dibatasi, bukan aset profesional yang bisa dipercaya.

Apakah ini akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri?

Pertanyaannya adalah, jika institusi tidak lagi percaya pada personel di lapangan, bagaimana dengan masyarakat? Secara struktural, kebijakan ini memperkuat sentralisasi dan budaya patronase dalam organisasi, sekaligus menunjukkan kekhawatiran terhadap visibilitas terbuka. Dalam konteks polisi modern yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, langkah ini kontradiktif, karena menggantikan keterbukaan dengan kontrol informasi satu arah. Risikonya bukan peningkatan kepercayaan publik, melainkan citra yang dikelola secara artifisial dan rentan runtuh.

Baca juga : Zulhas Pastikan Seleksi Transparan Dan Objektif

Apa alasannya?

Tanpa perubahan pendekatan menuju transparansi yang diatur (bukan dilarang), profesionalisme akan tetap menjadi klaim normatif, bukan realitas empiris.

Lantas, seharusnya bagaimana?

Idealnya, alih-alih membuat larangan, Divisi Humas Polri seharusnya membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) atau juknis (petunjuk teknis) tentang bagaimana personel bisa menyajikan informasi kepada masyarakat sesuai standar norma dan etika kepolisian. NNM

Baca juga : Dirjen Imigrasi: Tunduk Aturan Atau Segera Keluar!

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 6 Mei 2026 dengan judul "Pro-Kontra Larangan Polisi Live Di Medsos Saat Bertugas Bambang Rukminto: Jangan Dilarang, Baiknya Buatkan Juklak Dan Juknis"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.