Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Status Guru Honorer Di Sekolah Negeri Dihapus Per 1 Januari 2027
Ubaid Matraji: Kami Lihat, Aturan Ini Menjadi Bom Waktu
Sabtu, 9 Mei 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Apa respons Anda terkait penerbitan surat edaran penghapusan istilah guru honorer?
Kami melihat surat edaran ini sebagai “bom waktu” yang dibalut bahasa diplomatis. Meskipun Pemerintah berdalih kebijakan ini untuk mencegah Pemda memecat guru, penetapan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 justru menciptakan ketidakpastian baru bagi ratusan ribu guru non-ASN.
Mengapa JPPI menilai kebijakan ini bermasalah?
Karena kebijakan ini menunjukkan Pemerintah masih terjebak pada pendekatan administratif, bukan pemenuhan hak guru secara substantif. Membatasi masa kerja tanpa jaminan otomatis menjadi ASN atau PPPK di akhir periode sama saja menggantung nasib guru di ujung tanduk. Ini bukan solusi permanen, melainkan hanya penundaan masalah.
Apa yang paling dikhawatirkan dari kebijakan tersebut?
Baca juga : Satriwan Salim: Beri Kepastian Status Dan Penggajian Guru Non-ASN
Kami khawatir tanpa pengawasan ketat, Pemerintah Daerah yang enggan menanggung beban fiskal akan melakukan “bersih-bersih” guru non-ASN sebelum tenggat waktu 2026 dengan alasan efisiensi anggaran. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan pendidikan dan masa depan para guru.
Bagaimana dengan kesejahteraan guru non-ASN selama masa transisi?
Jika Pemerintah serius ingin meningkatkan kesejahteraan guru, seharusnya surat edaran itu dibarengi instruksi eksplisit mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN selama masa transisi. Faktanya, masih banyak guru di sekolah negeri yang menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan.
Apa kritik JPPI terhadap Pemerintah terkait skema pasca-2026?
Pernyataan bahwa skema setelah 2026 “masih dirumuskan” menunjukkan Pemerintah belum memiliki roadmap yang matang. Kepastian status guru tidak boleh hanya menjadi janji di atas kertas tanpa dukungan anggaran dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
Baca juga : DPR: Perketat Pintu Masuk, Perkuat Fasilitas Kesehatan
Apa solusi konkret yang diusulkan JPPI?
Pertama, Pemerintah wajib menjamin tidak ada guru yang diputus kontraknya selama masa transisi hingga Desember 2026, serta memastikan mereka menerima upah layak minimal sesuai UMK atau UMP.
Kedua, Pemerintah Pusat harus menyediakan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus yang dikunci untuk pembayaran gaji guru PPPK dan ASN agar daerah tidak lagi berdalih soal keterbatasan anggaran.
Ketiga, perlu ada skema pengangkatan berbasis masa kerja. Guru non-ASN yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun di sekolah negeri seharusnya mendapat jalur khusus atau pengangkatan langsung tanpa tes formalitas yang memberatkan.
Apa pesan utama JPPI kepada Pemerintah?
Baca juga : Menko Pangan Pastikan Pupuk Mudah, Harga Panen Terjaga
Jangan jadikan aturan hukum sebagai alat untuk membuang guru, tetapi jadikanlah aturan sebagai instrumen untuk memanusiakan mereka. Guru bukan komoditas administratif yang bisa dipasang dan dilepas hanya melalui aturan birokrasi. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 9 Mei 2026 dengan judul "Status Guru Honorer Di Sekolah Negeri Dihapus Per 1 Januari 2027, Ubaid Matraji: Kami Lihat, Aturan Ini Menjadi Bom Waktu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya