Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pro-Kontra Wacana Pengalihan Inisiator RUU Pemilu Ke Pemerintah
Muhammad Khozin: RUU Pemilu Masuk Daftar Prolegnas Prioritas DPR
Rabu, 13 Mei 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Sebagai anggota Komisi II DPR, apa pandangan Anda terkait wacana RUU Pemilu menjadi inisiatif Pemerintah?
Secara konstitusional, RUU dapat diusulkan baik oleh DPR maupun Presiden.
RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi inisiatif DPR.
Menurut Anda, lebih baik tetap menjadi inisiatif DPR?
Baca juga : Herman Khaeron: Mau Pemerintah Atau DPR, Prosesnya Sama
RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar RDPU bersama sejumlah pihak, seperti akademisi dan NGO yang concern terhadap isu pemilu.
Selain itu, DPR juga menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyinkronisasi, serta membuat simulasi isu-isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Bagaimana jika wacana RUU Pemilu ini bergeser menjadi inisiatif Pemerintah?
Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke Pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur terhadap proses yang sedang berjalan di DPR.
Baca juga : Seller Lokal Harus Dilindungi Dari Dominasi Platform Digital
Mengapa demikian?
Idealnya, proses yang saat ini sedang berjalan sebaiknya dilanjutkan agar segera dapat dibahas bersama Pemerintah, mengingat 20 bulan sebelum Pemilu atau pada awal tahun 2027 tahapan pemilu harus sudah dimulai.
Apa harapan Anda terkait pembahasan RUU Pemilu?
Pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah guna menyiapkan Pemilu 2029 lebih maksimal.
Baca juga : Kapolri Perkuat Peralatan Personel Di Daerah Rawan
Selain itu, pembahasan yang segera dilakukan juga dapat menjauhkan stigma conflict of interest. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 13 Mei 2026 dengan judul "Pro-Kontra Wacana Pengalihan Inisiator RUU Pemilu Ke Pemerintah Muhammad Khozin: RUU Pemilu Masuk Daftar Prolegnas Prioritas DPR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya