Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengguna Medsos Wajib Registrasi Ulang Dengan Nomor Telepon
Dave Laksono: Bentuk Penguatan Tata Kelola Ruang Digital
Rabu, 20 Mei 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok aturan baru bagi pengguna akun media sosial (medsos). Salah satunya mewajibkan registrasi ulang dengan menggunakan nomor telepon.
“Ini yang sedang kita godok, juga dengan konsultasi publik tentunya. Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib mencantumkan nomor teleponnya. Agar identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, rencana registrasi ulang pengguna media sosial tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna. “Terkait rencana registrasi ulang terhadap pengguna medsos dengan memberikan akuntabilitas, saat ini sifatnya belum wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.
Baca juga : DPR Anggap Review MSCI Momentum Perkuat Bursa
Meutya mengatakan, selain mewajibkan nomor telepon, Pemerintah berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Menurutnya, langkah itu merupakan upaya Pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Kewajiban tersebut diharapkan membuat identitas pengguna menjadi lebih jelas, sehingga setiap orang dapat bertanggung jawab atas tulisan maupun konten yang diunggah di medsos.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini ialah menekan praktik penyalahgunaan akun anonim untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun aktivitas ilegal lainnya.
Baca juga : Kapolri Siap Kawal Pembangunan IKN
Pandangan berbeda diungkapkan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha. Menurut dia, jika kebijakan ini direalisasikan, akan muncul dampak negatif.
“Membuka potensi ancaman baru yang jauh lebih serius apabila tata kelola datanya tidak dibangun secara matang,” ujar dia.
Untuk mengupas lebih jauh pandangan Dave Laksono terkait aturan yang mewajibkan pengguna medsos melakukan registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor telepon, berikut wawancaranya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya