Dark/Light Mode

Pengguna Medsos Wajib Registrasi Ulang Dengan Nomor Telepon

Dave Laksono: Bentuk Penguatan Tata Kelola Ruang Digital

Rabu, 20 Mei 2026 07:10 WIB
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: IG PRIBADI
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Pemerintah melalui Komdigi berencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial. Apa pendapat Anda?

Rencana kebijakan Kementerian Komdigi terkait kewajiban mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial perlu dipahami dalam kerangka besar penguatan tata kelola ruang digital di Indonesia.

Menurut Anda, apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan identitas yang lebih jelas, sehingga dapat menekan praktik penyalahgunaan akun anonim untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun aktivitas ilegal lainnya.

Baca juga : DPR Anggap Review MSCI Momentum Perkuat Bursa

Maksud Anda, jika pendaftaran medsos menggunakan nomor telepon akan lebih aman?

Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya keterhubungan antara akun medsos dan nomor telepon, diharapkan masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Bagaimana dengan tudingan bahwa penggunaan nomor telepon di media sosial berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi?

Kami juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati. Regulasi yang diterapkan tidak boleh mengurangi hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas privasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca juga : Kapolri Siap Kawal Pembangunan IKN

Apa yang perlu diperhatikan?

Diperlukan mekanisme pengawasan yang jelas, perlindungan data pribadi yang kuat, serta sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami manfaat dan batasan dari kebijakan tersebut.

Sebagai pimpinan Komisi I DPR, apa yang akan dilakukan?

Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi mendukung penguatan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital, dan di sisi lain memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Baca juga : Ace Jadikan Rupbasan Media Belajar Antikorupsi

Kami optimistis, dengan kolaborasi yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun ekosistem medsos yang lebih bertanggung jawab, aman, dan mendukung persatuan nasional. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 20 Mei 2026 dengan judul "Pengguna Medsos Wajib Registrasi Ulang Dengan Nomor Telepon, Dave Laksono: Bentuk Penguatan Tata Kelola Ruang Digital"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.