Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sangat Membantu Warga DKI
Layanan Dukcapil Di Hari Libur Perlu Dipermanenkan
Rabu, 20 Mei 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama, memudahkan warga yang kesulitan mengakses layanan pada hari kerja. Terobosan ini sebaiknya dipermanenkan.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Achmad Yani meng apresiasi langkah Dukcapil DKI membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama, 14-15 Mei 2026.
Menurut Yani, kebijakan tersebut menjawab langsung keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena terbentur jam kerja. “Ini langkah positif,” ujarnya.
Baca juga : Neymar Ikut, Brazil Yakin Juara Piala Dunia
Kata Yani, banyak warga mengeluh tidak bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) karena terbentur jam kerja. “Dukcapil buka saat libur, menjawab langsung keluhan itu,” ujar Yani dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meski begitu, dia mengingatkan, agar layanan pada hari libur tidak berhenti sebatas seremonial dua hari. Yani meminta layanan akhir pekan dijadikan program rutin setiap bulan.
“Minimal, Sabtu-Minggu pekan pertama. Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pelayanan Publik tidak membatasi layanan hanya Senin-Jumat. Warga butuh kepastian, bukan kejutan,” ucap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Baca juga : Trauma Belum Hilang, Vinales Masih Takut Gaspol
Yani juga mengingatkan tiga hal teknis yang harus dipastikan Dukcapil agar pelayanan berjalan maksimal. Yakni ketersediaan blangko KTP elektronik, kapasitas server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta kesejahteraan petugas pelayanan. “Jangan sampai warga datang, tapi pulang dengan tangan kosong karena blangko KTP habis,” ingatnya.
Dia juga meminta petugas yang bekerja pada hari libur, mendapat insentif yang jelas. Baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skema lainnya. “Jangan bebankan kerja ekstra tanpa penghargaan,” tegasnya.
Usai pelaksanaan layanan libur, Yani meminta Dukcapil membuka data secara transparan terkait jumlah warga yang terlayani, jenis layanan yang diberikan hingga kendala yang terjadi di lapangan. “Data ini penting untuk evaluasi Komisi A dalam pembahasan APBD 2026,” ujarnya.
Baca juga : PM Nielsen: Masa Depan Kami Bukan Urusan AS!
Selain itu, Yani mendorong Dukcapil memperluas layanan jemput bola ke wilayah padat penduduk dan kawasan rawan akses administrasi, seperti Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Rorotan serta Marunda di Jakarta Utara.
“Jangan hanya tunggu warga datang ke kantor. Pasal 31 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan, akses untuk masyarakat harus diberdayakan. Mobile service harus turun,” sarannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya