Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Model Pilkada Asimetris Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Pemilu
Muhammad Khozin: Tugas Kami, Mencari Formulasi Yang Terbaik
Kamis, 4 Juni 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Kemarin, Peneliti Bidang Politik BRIN Siti Zuhro mengusulkan penerapan model pilkada asimetris dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Apa respons Anda?
Prinsipnya, semua usulan dan masukan yang disampaikan kepada DPR akan kami tampung. Sebagai lembaga legislatif, kami berkewajiban mendengarkan seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Apakah usulan tersebut berpeluang dimasukkan dalam revisi UU Pemilu?
Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sinkronisasi dan simulasi terhadap berbagai usulan yang masuk. Bahan yang akan kami kaji mencakup ketentuan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang jumlahnya sekitar 22 hingga 24 putusan terkait kepemiluan, serta hasil kajian internal masing-masing partai politik.
Pada prinsipnya, seluruh masukan tersebut akan disinkronkan terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.
Baca juga : Zulhas Yakin MBG Makin Tepat Sasaran
Menurut Anda, apakah usulan model pilkada asimetris merupakan gagasan yang baik dalam sistem pemilu Indonesia?
Tidak ada usulan atau masukan yang tidak baik. Semua gagasan memiliki tujuan untuk memperbaiki sistem yang ada. Tugas kami adalah mencari formulasi terbaik dari berbagai alternatif yang ditawarkan.
Pilkada asimetris pada dasarnya merupakan sistem pemilihan kepala daerah yang tidak diseragamkan di seluruh wilayah. Apakah itu berarti pemilu dan pilkada bisa dipisahkan?
Tergantung pada desain yang nantinya disepakati. Bisa dipisahkan, bisa juga tetap digabungkan.
Apa catatan Anda terkait gagasan yang disampaikan Prof. Siti Zuhro?
Baca juga : Layanan Publik Harus Peka Terhadap Kebutuhan Warga
Struktur pemilu tidak hanya berbicara mengenai proses di hulu, yakni mekanisme pemilihan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan roda pemerintahan setelah pemilu dapat berjalan secara kondusif dan stabil.
Konsep itulah yang pada dasarnya ditawarkan dalam gagasan tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa usulan tidak hanya datang dari Prof. Siti Zuhro. Banyak lembaga lain yang juga memberikan masukan, seperti CSIS, Perludem, maupun berbagai perguruan tinggi. Dari seluruh masukan tersebut, nantinya kami akan mencari titik temu dan jalan tengah yang terbaik.
Prinsipnya, apa pun keputusan yang diambil harus disinkronkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru serta ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Setelah seluruhnya selaras, kami akan terbuka terhadap opsi yang dinilai paling baik.
Hal itu juga sejalan dengan prinsip meaningful participation, yaitu keterlibatan publik yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan.
Baca juga : Untuk Pemilu 2029, Golkar Dorong Kajian E-Voting
Dalam pandangan Prof. Siti Zuhro, model asimetris dapat menekan biaya politik dan meningkatkan efisiensi. Apakah Anda sepakat?
Pada dasarnya, setiap kebijakan memang harus bermuara pada dua hal, yaitu efektivitas dan efisiensi. Efektif dalam pelaksanaannya serta efisien dari sisi anggarannya.
Namun, selain aspek efektivitas dan efisiensi, kebijakan pemilu juga harus berkorelasi dengan keberlangsungan struktur ketatanegaraan dan kualitas demokrasi kita. Pemilu merupakan hulu dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sementara itu, hilir yang ingin dicapai adalah pemerintahan yang berjalan secara akuntabel dan transparan, perekonomian yang tumbuh dengan baik, serta kondisi pemerintahan yang stabil dan kondusif. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 4 Juni 2026 dengan judul "Model Pilkada Asimetris Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Pemilu, Muhammad Khozin: Tugas Kami, Mencari Formulasi Yang Terbaik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya